Isu Terkini

Jokowi Tantang Kembalikan Lahan Konsensi, Bagaimana Regulasi HGU dan HTI?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menantang penerima konsesi besar tanah untuk mengembalikannya ke negara. Tantangan Jokowi itu dilontarkan dalam pidato politiknya di Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju di SICC, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 24 Februari 2019. Persoalan konsesi lahan ini sebelumnya menyeruak pertama kali saat debat kedua pada 17 Februari lalu.

Saat disinggung Jokowi, Prabowo Subianto kala itu mengakui bahwa dia menguasai lahan tersebut dengan mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Namun belakangan, Ombudsman mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan Prabowo adalah Hutan Tanaman Industri (HTI). Bagaimanapun itu, Prabowo dalam dabatnya mengatakan rela memberikan lahan tersebut ke negara jika memang dibutuhkan.

Baik HGU maupun HTI sendiri masing-masing izinnya bisa dihapuskan. Hal tersebut berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Untuk HGU, salah satu aturannya ada di Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Aturan ini disahkan oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1960. Di mana aturan tentang HGU cukup merinci. Di sana tertulis bahwa tanah yang dikuasai Negara bisa digunakan pihak lain sesuai dengan izin pejabat yang berwenang.

Hak guna usaha sendiri diberikan waktu paling lama 25 tahun. Namun, dalam Pasal 34 tertulis, bahwa ada hal-hal yang membuat HGU dihapus. Penyebabnya yaitu, jika dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan, atau tanahnya musnah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah ini diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 17 Juni 1996. Di aturan tersebut dituliskan bahwa perorang diberikan izin HGU dengan luas maksimum tanah 25 hektar saja. Namun, dalam Pasal 8, HGU bisa mendapatkan izin lebih lama yaitu dengan jangka waktu 35 tahun, dan dapat diperpanjang selama 25 tahun.

Baca Juga: Jokowi Kembali Singgung Soal Lahan, Berapa yang Dimiliki TKN?

Meski begitu, pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai persyaratan, kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis, membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum lagi, para penerima HGU juga harus menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun, menyerahkan kembali tanah yang diberikan sesudah HGU tersebut dihapus. Kemudian menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990  Tentang  Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 16 Maret 1990. Di sana tertulis bahwa HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi. Pengusaha diberikan izin untuk melakukan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengelolaan, dan pemasaran di HTI.

Dalam Pasal 2, pengusahaan HTI sendiri bertujuan untuk menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa, meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.

Luas areal setiap unit HTI pun diatur, misal untuk industri pulp ditetapkan seluas-luasnya 300.000 Ha. Sedangkan industri kayu pertukangan atau industri lainnya ditetapkan seluas-luasnya 60.000 Ha. Mereka yang diberikan HTI yaitu badan usaha negara, swasta, ataupun koperasi.

Untuk memperoleh HTI, pemohon harus menyusun studi kelayakan serta berbagai persyaratan yang juga ditulis dalam regulasi tersebut. Misalnya, pemegang HTI berkewajiban membuat Rencana Karya Pengusahaan HTI selambat-lambatnya 18 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, membuat rencana karya tahunan HTI, melaksanakan penataan batas areal kerjanya, mengelola areal Pengusahaan HTI, serta membayar iuran.

Sementara itu, hak pengusahaan HTI bisa hapus jika jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang, dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan HTI, diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan Pemegang Hak Pengusahaan HTI.

Dilihat dari kedua regulasi di atas, memang peraturan tersebut lama dibuat. Haruskah peraturan ini dipertahankan? Atau, sudah saatnya direvisi?

Share: Jokowi Tantang Kembalikan Lahan Konsensi, Bagaimana Regulasi HGU dan HTI?