General

31 Kepala Daerah Jateng Deklarasi Dukung Jokowi dan Potensi Aturan yang Dilanggar

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kegiatan deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf oleh 31 kepala daerah di Jawa Tengah pada Sabtu, 26 Januari 2019 kemarin jadi sorotan. Deklarasi tersebut dikakukan di Hotel Alila, Solo, dan diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Dari 31 yang menyatakan dukungan, hanya 27 yang hadir, sebab empat kabupaten lainnya berhalangan hadir. Kabupaten tersebut adalah Rembang, Temanggung, Banjarnegara dan Blora berhalangan hadir. Di Jateng sendiri ada 35 kabupaten/kota, sehingga tersisa empat pimpinan daerah yang belum memberikan dukungan, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga.

Baca Juga: Ramai Bicarakan Pilpres, Potensi Dinasti Politik di Pileg 2019 Ternyata Ada

Sebagai pihak oposisi, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi berencana mengadukan kegiatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perkara izin dan aturan kegiatan deklarasi. Juru bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan bahwa pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Selain itu untuk mempertanyakan apakah langkah izin ke pihak berwenang dilakukan sebelum deklarasi. Termasuk mempertanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, sendiri mengungkapkan bahwa ada dugaan kalau kegiatan deklarasi itu tidak mengantongi STTP. Oleh sebab itu, kata Sri Wahyu, pihaknya akan melakukan investigasi pengumpulan data terkait 31 kepala daerah yang beri dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

“Kami belum terima STTP yang juga tembusan dari Polres setempat. Maka dari itu, minggu ini kita lakukan investigasi pengumpulan data terkait hal itu. Kalau sesuai aturan kampanye perlu STTP,” kata Sri Wahyu Ananingsih pada Senin, 28 Januari 2019.

Baca Juga: Pose Dua Jari Anies Baswedan dan Aturan KPU yang Sebenarnya

STTP sendiri adalah bukti kalau kegiatan tersebut telah memberikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Polres. Sebab, untuk mekanisme kampanye sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018. Meski demikian, dia mengaku masih melakukan pengkajian lebih dalam unsur kampanye yang ada dalam kegiatan tersebut.

“Kami perlu memperlajari dan mengkaji lebih dalam kegiatan itu,” imbuh Sri Wahyu Ananingsih.

Regulasi Kepala Daerah yang Dukung Capres

Tarik-menarik dukungan pada masa kampanye sebelum Pemilihan Presiden masih terus terjadi. Beberapa waktu lalu, Gubernur Anies Baswedan sempat dikritik karena menujukkan pose dua jari seakan menunjukkan dukungannya kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun deklarasi dukungan 31 kepala daerah Jawa Tengah ini bisa dibilang cukup menghebohkan.

Meski begitu sebenarnya dukungan kepala daerah terhadap pasangan calon merupakan hal yang lazim. Lagi pula tak ada aturan yang melarang mereka mendukung pasangan capres-cawapres. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pun bahkan memperbolehkan kepala daerah berkampanye. Kendati ada syaratnya, yaitu harus terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye. Selama melakukan kegiatan tersebut, mereka juga harus cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, diatur hak kepala daerah berkampanye. Kemudian Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya. Lalu ada pasal 64 yang melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Baca Juga: Acungkan Empat Jari, Anies Diperiksa Bawaslu

Meski begitu, dukungan puluhan kepala daerah kepada capres petahana membuat Jokowi memiliki lebih banyak benteng. Peneliti dari Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil mengatakan ada potensi konflik kepentingan dari sikap kepala daerah yang mendukung salah satu pasang capres cawapres. Cuti ataupun tidak, kepala daerah tetap berpotensi melanggar aturan jika secara sengaja atau tidak berkampanye saat memberi pidato atau rapat dengan bawahannya.

Fadli berharap para kepala daerah dan pejabat negara memahami betul aturan dan etika yang harus dijaga selama proses pemilu. Belum lagi, kepala daerah bisa saja memanfaatkan segala program dan infrastruktur yang ia jalani untuk memenangkan jagoannnya. Sebab, kekuatan daerah digabung dengan kekuatan kampanye capres adalah cara jitu untuk menggaet lebih banyak pendukung.

Itu sebabnya, pada Senin, 10 September 2018 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat mengomentari keberpihakan para kepala daerah yang telah terjadi. Ia mengatakan gubernur atau kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan capres cawapres. Kalau pun mau mendukung, kata JK, ia harus bersifat pribadi. Persoalannya, sukar memisahkan antara dukungan pribadi dan bukan pada jabatan yang melekat seperti gubernur.

Share: 31 Kepala Daerah Jateng Deklarasi Dukung Jokowi dan Potensi Aturan yang Dilanggar