General

Jokowi Akan Patuhi Larangan Pembagian Sembako dan Sepeda Saat Kampanye

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja udah ngingetin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 11 April, supaya enggak ngebagiin sepeda dan sembako saat masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung.

Namun kalau kata Juru Bicara Presiden Johan Budi, sah-sah aja Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngebuat peraturan pelarangan pembagian sepeda dan sembako saat berkampanye.

Baca juga: Bagi Sembako Diduga Kampanye, Istana: Itu Dilakukan Presiden Sejak Lama

“Yang penting ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye. Kalau ada aturan yang jelas, bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu,” kata Johan, dilansir Tribunnews.com pada Rabu, 11 April.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye udah ditetapin bakalan mulai pada September 2018 hingga April 2019 mendatang. Dan pada masa kampanye, calon presiden (capres) maupun capres petahana seperti Jokowi hanya boleh ngebagiin bahan kampanye, seperti kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU Godok Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana di Pilpres 2019

Sedangkan untuk harga, PKPU netapin harga satuan bahan kampanye paling besar Rp55 ribu, sehingga bahan kampanye yang diberikan enggak boleh lebih mahal dari itu.

Tanggapan Kepala Staf Presiden Moeldoko

Kepala Staf Presiden Moeldoko pun juga bilang bahwa Jokowi bakal nerima saran Bawaslu untuk berhenti sementara ngebagiin sembako kepada masyarakat saat kampanye Pilpres 2019.

“Nanti saat kampanye diikuti dong [menyetop pembagian sembako],” kata Moeldoko, seperti dilansir dari CNN Indonesia.com pada Kamis, 12 April.

Baca juga: Rencana Pesawat Kepresidenan Dipakai Kampanye di Pilpres 2019, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Meskipun akan mengikuti saran Bawaslu, Moeldoko tetap ngasih tahu ke masyarakat dan semua pihak, agar bisa ngebedain situasi mengenai pembagian sembako. Ia mengatakan seandainya bencana alam terjadi ketika jelang dan saat kampanye.

“Apa negara enggak boleh hadir? Harus dibedakan pasti posisi kehadiran negara. Jangan terus dinilai ini kampanye,” tutur Moeldoko.

Baca juga: Polemik Cuti Kampanye Capres Petahana, Mari Lihat Cuti SBY di Eranya

Dalam keadaan yang genting, Moeldoko bilang, bahwa pemerintah tetap harus hadir untuk ngasih bantuan kepada masyarakat mulai dari sembako, air bersih, hingga perlengkapan lainnya.

“Masyarakat mendesak perlu sesuatu. Teman-teman dan masyarakat harus membedakan,” kata Moeldoko.

Share: Jokowi Akan Patuhi Larangan Pembagian Sembako dan Sepeda Saat Kampanye