General

JK Beberkan Alasan Wiranto Meminta Penundaan Tersangka oleh KPK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) punya pendapat sendiri dan menilai ada baiknya hal itu perlu disepakati terlebih dahulu antara pemerintah dan KPK.

Apa Kata Jusuf Kalla?

Menurut JK, apabila KPK sudah melakukan OTT terhadap sejumlah calon kepala daerah, maka proses hukumnya tidak bisa ditunda.

“Oh, pasti penegakan hukum, pasti, karena itu saya bilang masalahnya itu OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda,” kata JK di Kantor Wapres, seperti dinukil dari detikcom, Selasa, 13 Maret.

Ia pun punya alasan kuat mengapa seharusnya proses hukum calon kepala daerah yang terkena OTT KPK tak bisa ditunda. Sebaliknya, JK juga tak menampik jika keinginan Wiranto agar proses hukum calon kepala daerah itu ditunda, sebenarnya punya tujuan baik yakni demi menjaga stabilitas dan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

“Di sisi lain pandangan KPK, di sisi lain pandangan pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam untuk menjaga stabilitas, menjaga proses. Kita lihat sajalah nanti,” kata JK.

“Ya namanya permintaan jadi saya bilang dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin pada waktu nanti sudah mulai kampanye tidak boleh lagi, tapi sekarang ini dalam proses awal. Jadi memang sulit juga apalagi OTT, yang sulit itu OTT,” ujarnya.

Meski begitu, para calon kepala daerah sudah terikat pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). JK menyebutkan bahwa nantinya pemerintah, dalam hal ini Kemenkopolhukam, dan KPK bisa saling bersinergi dan berdiskusi untuk mendapatkan kesepakatan.

“Aturannya tentu ada di KPU. Tapi ini masalah yang nanti dibicarakan antara [pemerintah] di KPK. Tapi yang sulit itu sebetulnya kalau OTT. Kalau penyidikan mungkin bisa ditindak tapi kalau OTT, ya hari ini di-OTT hari itu kena,” kata JK.

Wiranto Ingin Ditunda

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah calon kepala daerah lainnya yang terindikasi korupsi. Bahkan rencananya, setelah proses gelar perkara yang udah dilakukan oleh pihak KPK, calon kepala daerah lainnya itu bakal dilanjut ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, Wiranto justru meminta KPK untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan saksi para pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak 2018.

“Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi, sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu,” kata Wiranto saat mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, Senin 12 Maret.

Menurut Wiranto, kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah nantinya bakalan berpengaruh pada perolehan suara kandidat tersebut di Pilkada 2018.

“Akan masuk ke ranah politik, hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara apalagi kalau sudah ditentukan sebagai paslon itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya,” ujar Wiranto.

Wiranto menambahkan bahwa resiko yang perlu ditanggung jika paslon ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi, harus menghadiri pemanggilan KPK yang terus menerus. Hal itu, kata Wiranto, akan berpengaruh pada proses pelaksanaan dan pencalonan.

“Sehingga tak berlebihan permintaan penyelenggara pemilu, ya ditunda dulu. Nanti setelah pelaksanan itu silakan dilanjutkan [pengusutan kasusnya],” ucap Wiranto.

Share: JK Beberkan Alasan Wiranto Meminta Penundaan Tersangka oleh KPK