Isu Terkini

Jika RCTI Menang Gugatan di MK, Apa Konsekuensinya Menurut Kominfo?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa siaran live di media sosial akan dikenakan aturan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan.

Uji materi tersebut diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon menjelaskan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum sebab tidak mengatur layanan siaran melalui internet.

Konsekuensinya, jika siaran live di medsos dikategorikan sebagai penyiaran, individu, badan usaha, dan badan hukum yang menayangkannya harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi syarat itu pun menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/20).

Ramli menjelaskan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga terlalu kompleks untuk diikat oleh satu aturan. Belum lagi perkara, misalnya, para pembuat konten siaran lintas batas negara. “Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia,” kata Ramli.

Menurut Ramli, kemajuan teknologi yang pesat memang memungkinkan konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Namun, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet masuk dalam kategori penyiaran, hal itu menurutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Selain itu, menurut Ramli, apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan, laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital bisa terhambat. Ramli pun membeberkan bahwa solusi yang tepat ialah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur layanan siaran melalui internet secara khusus.

Share: Jika RCTI Menang Gugatan di MK, Apa Konsekuensinya Menurut Kominfo?