Isu Terkini

Gelar Verifikasi Parpol Lama, KPU Terbagi Jadi Tiga Kubu

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Enaknya hidup di negara demokrasi ya guys, pestanya gak abis-abis! Eits, yang kita maksud di sini bukan pesta ajib-ajib atau pesta unfaedah gitu ya, tapi pesta politik! Yep, kalo tahun ini Indonesia disibukkan oleh pesta politik dalam wujud Pilkada Serentak, maka tahun 2019 mendatang, pestanya bakalan lebih gede lagi karena bakal ada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak. Asyik!

Nah, untuk bisa ikutan Pileg, Partai Politik gak bisa ujug-ujug ikutan gitu guys, tapi harus mengikuti verifikasi faktual dulu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018, partai politik wajib menjalani verifikasi faktual ini untuk bisa ikutan Pemilu 2019 nanti. Oleh sebab itu, mulai Minggu (28/1) kemarin hingga Senin (29/1) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan verifikasi atas 12 parpol lama.

Untuk menjalankan proses ini, Ketua KPU, Arief Budiman menyebut bahwa dirinya sudah mengundi enam komisioner KPU ke dalam tiga tim verifikator, yakni tim A, tim B, dan tim C. Satu tim itu terdiri dari dua komisioner dan empat orang sekretariat. Dalam satu tim verifikator, kinerjanya akan diawasi oleh satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). Pengundian itu dimaksudkan untuk menghindari prasangka dan untuk kepentingan efisiensi waktu dalam proses verifikasi.

“Ini untuk menghindari ketidaknyamanan di antara kami sendiri. Menghindari prasangka kenapa si A memverifikasi Partai B, mengapa si C memverifikasi Partai D,” terang Arief pada Sabtu (27/1) dilansir Kompas.com kemarin.

Tim A akan diisi oleh komisioner KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, sementara tim B diisi oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Viryan Azis, sedangkan tim C diisi oleh Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik. Minggu kemarin, partai yang sudah diverifikasi adalah Partai Nasdem dengan verifikator tim C, Partai Bulan Bintang (PBB) (verifikator tim B), Partai Amanat Nasional (PAN) (verifikator tim A), Partai Hanura (verifikator tim C) dan Partai Demokrat (verifikator tim B)

Sementara pada hari ini (29/1), KPU ngeverifikasi 7 parpol. Di antaranya adalah Partai Golkar yang akan diverifikasi oleh tim A, PKB oleh verfikator tim B, PDIP oleh verifikator tim A, PKS oleh verifikator tim C, Partai Gerindra oleh verifikator tim B, PPP oleh verifikator tim A, dan PKS dan PKPI oleh verifikator tim C.

Sebagai informasi nih guys, pada tahapan verifikasi, KPU akan ngecek tiga hal, pertama, anggota kepengurusan inti, kedua, keterwakilan perempuan, dan terakhir memverifikasi domisili parpol. Arief merinci, bahwa verifikasi kepengurusan inti DPP parpol berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah diterima KPU.

Dalam kepengurusan itu, petugas akan mencocokkan kebenaran nama ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum. Dalam struktur kepengurusan itu nantinya KPU akan memverifikasi keterwakilan perempuan di dalamnya. Selain itu, KPU akan memverifikasi domisili kantor tetap pengurus parpol. Ditahap ini KPU akan mendatangi kantor tetap pengurus parpol di tingkat pusat. Duh, banyak dan detail ya guys, kerjaannya KPU ini. Oke deh Mas Arief dan kawan-kawan, sukses ya verifikasinya!

Share: Gelar Verifikasi Parpol Lama, KPU Terbagi Jadi Tiga Kubu