Isu Terkini

Jejak Kasus Ayu Thalia, Ribut dengan Anak Ahok Berujung Jadi Tersangka

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
instagram

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

“Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1) dikutip dari Detik.

Surat panggilan: “Kita layangkan surat panggilan tersangka hari Senin kemarin dan kita akan periksa hari Kamis di pekan ini,” kata dia.

Polisi mengklaim penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

“Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian,” terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.

Kronologi: Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Jerat pasal: Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia sebelumnya sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya usai tidak ditemukan bukti.

Baca juga

KPK Kembali Gelar OTT di Langkat Sumut, Sejumlah Orang Diamankan

Viral Video Gus Arya Tantang Keberadaan Tuhan, Polri Turun Tangan

Studi Ungkap Pakai Masker Bikin Pria Lebih Menarik di Mata Wanita

Share: Jejak Kasus Ayu Thalia, Ribut dengan Anak Ahok Berujung Jadi Tersangka