Covid-19

Jangan Asal Menuduh Jenazah “Dicovidkan”, Pahami Dulu Kriterianya!

Krizia Putri Kinanti — Asumsi.co

featured image
Jatengprov.go.id

Mungkin masyarakat merasa kebingungan karena memiliki pengalaman ketika anggota keluarganya belum didiagnosa Covid-19, tetapi sudah meninggal, dan proses pemakamannya harus mengikuti protokol Covid-19. Sontak kata-kata “Dicovidkan” menjadi santer terdengar masyarakat, baik di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari. Masyarakat pun terbagi menjadi dua golongan yakni yang percaya keputusan Rumah Sakit atau yang merasa Rumah Sakit berkonspirasi untuk ‘mencovidkan’. 

Sebetulnya yang harus dipahami masyarakat awalnya adalah kriteria jenazah Covid-19, karena ada kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai Covid-19. 

Dikutip dari laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) terdapat tiga kategori yang digunakan yakni kategori suspek, probable dan confirmed. 

1. Kasus Suspek seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Seseorang yang memenuhi salah satu kriteria klinis dan salah satu kriteria epidemiologis yakni demam akut (≥ 38 C) atau riwayat demam dan batuk atau terdapat 3 atau lebih gejala seperti demam atau riwayat demam, batuk, kelelahan (fatigue), sakit kepala, myalgia, nyeri tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, sesak nafas, anoreksia/mual/muntah, diare, penurunan kesadaran. 

Kriteria Epidemiologis: Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat tinggal atau bekerja di tempat berisiko tinggi penularan atau pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat tinggal atau bepergian di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal atau pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, baik melakukan pelayanan medis, dan non-medis, serta petugas yang melaksanakan kegiatan investigasi, pemantauan kasus dan kontak.

Bisa jadi seseorang dengan ISPA Berat, seseorang tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologis dengan hasil rapid antigen SARSCoV-2 positif 

Baca Juga: Hati-hati! GERD Jadi Kormobid Mematikan, Penderitanya Harus Divaksinasi Covid-19

2. Kasus Probable semisalnya seseorang yang memenuhi kriteria klinis dan memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau terkonfirmasi atau berkaitan dengan cluster Covid-19 seperti kasus suspek dengan gambaran radiologis sugestif ke arah COVID-19 atau seseorang dengan gejala akut anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) dengan tidak ada penyebab lain yang dapat diidentifikasi.

Orang dewasa yang meninggal dengan distres pernapasan dan memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau terkonfirmasi, atau berkaitan dengan cluster Covid-19 

3. Kasus Konfirmasi yakni apabila seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dengan kriteria RT-PCR positif, seseorang dengan hasil rapid antigen SARS-CoV-2 positif dan memenuhi kriteria definisi kasus probable atau kasus suspek (kriteria A atau B).

Seseorang tanpa gejala (asimtomatik) dengan hasil rapid antigen SARS-CoV-2 positif dan Memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau terkonfirmasi. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).

Pemulasaran Jenazah Sesuai Kriteria 

Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Decsa Medika, mengatakan bahwa merujuk dari pengertian tersebut, bisa diperjelas lagi untuk pengkategorian jenazah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/ Menkes/ 4834/ 2021 yang mana: 

1 Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.

“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” tuturnya melalui laman Instagram, Senin (2/8). 

2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19. Kategori jenazah yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19. 

3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.“Sehingga masyarakat bisa tercerahkan kenapa ada beberapa kasus yang sebelum ada hasil swab PCR sudah keluar tapi sudah termasuk kriteria suspek atau probable harus mengikuti kriteria pemulasaran jenasah Covid-19. Jika tidak sesuai dengan Kepmenkes dan ada oknum yang melakukan tindakan terpuji mohon dilaporkan,” ujarnya.

Share: Jangan Asal Menuduh Jenazah “Dicovidkan”, Pahami Dulu Kriterianya!