Isu Terkini

Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi ke BNN

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Komika Fico Fachriza mengajukan rehabilitasi ketergantungan narkoba usai resmi jadi tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis. Polda Metro Jaya melalui Diresnarkoba Kombes Mukti Juharsa menyebut pengajuan rehabilitas sudah disampaikan Fico melalui kuasa hukumnya.

“Masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya,” kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (20/1/2022) dikutip dari Detik.

Di RSKO: Mukti mengatakan Fico sementara ini dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) hingga hasil asesmen untuk Fico keluar.  Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menyebut personelnya masih mengejar bandar tembakau Gorilla yang dibeli Fico via media sosial.

“Pengedarnya masih kami dalami,” jelasnya.

Keluarga yang ajukan: Sebelumnya, pihak keluarga Fico Fachriza mengonfirmasi memang akan mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Namun rencana itu hanya sebatas lisan.

“Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek. Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh, sudah menyampaikan juga. Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (17/1).

Kronologi: Fico Fachriza ditangkap pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

Melalui akun YouTube pribadinya yang berjudul “Draw my live”, Fico mengaku di tahun 2015 pernah menggunakan tembakau gorila dan hanoman.

Namun, saat itu Fico tak terjerat hukum karena belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan narkotika jenis tersebut. Ia mengaku berhenti mengonsumsi itu pada tahun 2017.

Pasal yang disangkakan: Polisi menyebut saat ini pasal yang dipersangkaan kepada Fico ialah Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:

Mahfud MD: Ada Obligor BLBI yang Jadikan Laut Sebagai Jaminan

PDIP Resmi Berikan Surat Sanksi Peringatan untuk Arteria Dahlan

Tiga Tanggal yang Disiapkan KPU untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

Share: Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi ke BNN