General

Isu Posisi Ma’ruf Amin akan Diganti Ahok BTP, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Akhir-akhir ini beredar isu bahwa posisi KH Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres) akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP). Maruf sendiri telah dipilih menjadi pasangan Joko Widodo (Jokowi) dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun kabar yang beredar mengatakan bahwa Maruf akan digantikan oleh Ahok BTP jika Jokowi terpilih menjadi presiden untuk periode yang kedua nanti.

Isu pergantian ini sebenarnya sudah mulai berhembus sejak 2018 lalu. Padahal ketika itu Ahok masih menjalani masa tahanan hukuman karena kasus penodaan agama. Hingga akhirnya Ma’ruf menjawab tuduhan tersebut.

“Itu pernyataan salah dan menyesatkan umat, belakangan ini memang sering bergulir isu demikian, ini harus diluruskan, ” ujar Ma’ruf Amin di Tangerang, Banten, Senin, 19 November 2018.

Namun isu itu berhembus kembali setelah Wakil Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyebar artikel di akun Twitter-nya pada Selasa, 12 Februari 2019. Ia menngatakan bahwa info itu sudah mulai tersebar dan telah diprediksi oleh para kiai.

“Menurut Gus Aam Wahib, Ketua Barisan Kyai dan Santri Nahdliyin, cucu salah satu pendiri NU, KH Wahab Hasbullah: ”Bhw  Ahok Akan Gantikan Kiai Maruf, Sudah Diprediksi Para Kiai,” tulis Hidayat.

Tak ayal, sebaran itu mendapatkan beragam komentar. Hingga kini postingan tersebut telah di-retweet sebanyak 2 ribu dan 5 ribu lebih likes. Namun, bagaimana regulasi mengenai pergantian wapres yang sebenarnya?

Aturan Ganti Wapres

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menjelaskan bahwa di dalam aturan ketatanegaraan, pergantian presiden ataupun wakil presiden tidak bisa begitu saja. Ada beberapa cara yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

“Di dalam ketatanegaraan, yang bisa untuk menggantikan posisi presiden atau wakil presiden ada tiga ketentuan, pertama berhalangan tetap, kedua melakukan perbuatan tercela, dan ketiga melakukan korupsi,” ujar Herman.

Tiga hal tersebut, lanjut dia, yang bisa dijadikan dasar impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri memiliki hak dalam melakukan pergantian presiden dan wakilnya. Seperti hak bertanya, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian baru diputuskan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Tapi itu juga (pergantian presiden dan wakil presiden) harus disetujui setidaknya 2/3 anggota, lalu di MPR lah sidang istimewa untuk melakukan pergantian itu dilakukan. Semua aturan itu ada di Undang-Undang Dasar tentang pemilihan presiden dan wakil presiden,” tegas Herman.

Sementara tata cara pergantian presiden atau wakil presiden yang wafat juga diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sementara, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014 ada 18 kriteria untuk menjadi presiden maupun wakil presiden. Beberapa kriteria itu di antaranya:

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hingga tidak boleh punya rekam jejak dipidana.

“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”

Sedangkan, Ahok sendiri pernah divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, pada Selasa, 9 Mei 2017. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Oleh sebab itu, kesimpulannya adalah berita yang beredar soal kabar pergantian Ma’ruf Amin jika menang mendamping Jokowi adalah hoaks. Selain Ma’ruf telah membantah hal tersebut. Pergantian yang dimaksud tidak bisa begitu saja terjadi tanpa alasan yang jelas. Sebab semuanya suda ada aturannya.

Share: Isu Posisi Ma’ruf Amin akan Diganti Ahok BTP, Bagaimana Aturan Sebenarnya?