Isu Terkini

60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada tanggal 9 Desember meski pandemi COVID-19 belum berakhir. Banyak pihak mendesak agar ajang ini ditunda. Mereka cemas pilkada akan melahirkan klaster-klaster baru penyebaran virus Corona. Belum hilang bunyi seruan-seruan itu, kini tercatat ada 60 bakal calon kepala daerah yang positif terjangkit COVID-19.

“Kembali lagi kami ingatkan agar benar hati-hati, agar tidak terjadi penularan yang meningkat saat pilkada,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/20).

Menurut Wiku, para calon kepala daerah semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan laporan Bawaslu, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang telah dilakukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah dan partai politik.

“Ada yang positif saat mendaftar, terjadi kerumunan seperti arak-arakan pendukung, tidak jaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar,” ucap Wiku.

Jumlah bakal calon kepala daerah yang belum menyerahkan hasil uji swab/PCR saat pendaftaran mencapai 75 orang di 31 daerah. Penyebab utamanya, tak ada laboratorium uji swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.

Daerah-daerah yang tak memiliki fasilitas uji swab atau belum menerbitkan hasilnya saat pendaftaran bakal calon kepala daerah antara lain Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).

Pilkada saat Pandemi Masih Ikut “Aturan Normal”

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia menyayangkan kenyataan bahwa Pilkada 2020 mengacu pada peraturan masa normal meskipun bakal diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19.

“Kita butuh aturan yang dikontekstualisasi dengan kondisi pandemi, seperti pelarangan semua bentuk kampanye langsung yang berpotensi menimbulkan kerumunan, misalnya kampanye dengan konser musik,” kata Nurul saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (18/9).

“Sebaiknya di level UU agar selaras dengan ketentuan UU Pilkada. Jika perlu Perpu. Opsi penundaan sebagian daerah juga bisa diambil jika revisi UU Pilkada dan Perpu tidak bisa dilakukan. Penundaan Pilkada sudah ada ketentuannya di UU Pilkada,” ucap Nurul.

Menurut Nurul, mula-mula otoritas harus berembuk untuk menentukan indikator penundaan pilkada. Atas dasar itulah keputusan soal penundaan, apakah ia berlaku di seluruh Indonesia atau hanya di daerah-daerah tertentu, dijalankan.

“Kami di Perludem khawatir sekali dengan perkembangan akhir-akhir ini. Ada 60 bacalon positif COVID-19. Semakin banyak penyelenggara pemilu yang tertular COVID-19, banyaknya pelanggaran protokol COVID-19 di tahapan Pilkada.”

Nurul menegaskan, sejak awal, Perludem dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lain mendesak penundaan pilkada sebab pandemi di Indonesia belum tertangani sebagaimana mestinya.

“Menurut kami, selama tidak ada komitmen dari penyelenggara pemilu, pihak paslon, dan pihak keamanan untuk menerapkan dan mematuhi protokol COVID-19 secara ketat berikut sanksi yang tegas, sulit sekali pilkada bisa bebas dari COVID-19. Terus terang, risikonya besar jika pilkada terus dilanjutkan.

“Akhirnya, pilkada kita jadi sangat mahal karena perlu biaya tambahan untuk tes semua orang yang berkontak dengan orang-orang yang positif COVID-19,” kata Nurul. “Apalagi penyelenggara pemilu, sebagai pekerja yang tidak bisa membawa pekerjaan mereka ke rumah, juga merasa tidak aman.”

Sanksi Administratif

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020.

“Bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU. Nanti KPU yang akan memberikan rekomendasi, sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Abhan dalam konferensi pers  “Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon pada Pemilihan Serentak 2020,” yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (7/9).

Abhan mengatakan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Akan tetapi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, misalnya melanggar UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.

Kata Abhan, Bawaslu sudah berupaya mencegah kerumunan dengan berbagai imbauan, termasuk soal konvoi atau arak-arakan saat pendaftaran bakal pasangan calon. Namun, imbauan tersebut kerap jadi angin lalu.

Share: 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19