Isu Terkini

Investigasi Amnesty International: Polisi Melanggar HAM pada Aksi 21-23 Mei

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Amnesty International Indonesia merilis temuan awal investigasinya tentang keterlibatan aparat dalam aksi 21-23 Mei. Lembaga itu mengumumkan dugaan berbagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) oleh polisi di Kampung Bali (Tanah Abang) dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Pelanggaran itu antara lain pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan, penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran. Temuan awal itu dirilis Amnesty International dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/06/19) siang, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan 2019 yang diperingati setiap 26 Juni.

Dalam investigasi yang berlangsung selama satu bulan itu, dari 25 Mei sampai 25 Juni 2019, Amnesty International melakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban. Kesimpulan tersebut juga diperkuat lewat verifikasi metadata dan bukti video yang diterima serta telah diverifikasi oleh tim pemeriksa fakta digital Amnesty International (digital verification corps) di Berlin, Jerman.

“Pengungkapan ini merupakan upaya kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui atau right to know soal apa-apa yang terjadi pada 21-23 Mei. Kami harapkan bahwa temuan ini bisa mendorong adanya akuntabilitas di kepolisian terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co, Selasa (25/06/19).

Usman berharap, dengan momentum Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional 2019, negara bisa melakukan investigasi, membawa anggota Brimob yang menyiksa warga sipil ke muka hukum, serta melakukan pemulihan untuk para korban. Ia juga menegaskan bahwa momentum ini penting untuk mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung Bali tidak terjadi lagi ke depannya.

Insiden Kekerasan di Kampung Bali

Usman mengungkapkan investigasi Amnesty International dimulai ketika beredarnya sebuah video di media sosial yang diketahui di Kampung Bali pada 24 Mei lalu. Dalam video itu terlihat belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya.

Setelah melakukan verifikasi metadata dan keaslian video serta mewawancarai sejumlah narasumber, Usman mengungkapkan bahwa temuan awal pihaknya menunjukkan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainnya kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 05.30 pagi WIB.

Baca Juga: Aksi 22 Mei dalam Rangkaian Potret

“Saat itu para anggota Brimob sedang melakukan penyisiran dan memerintahkan untuk diperbolehkan masuk ke lahan parkiran tersebut karena pagar dikunci dari dalam. Ketika pagar dibukakan, anggota satuan kepolisian tersebut melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang, dengan kata lain kekerasan fisik digunakan terhadap orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana yang direkam dalam video viral tersebut,” ucap Usman.

Usman menjelaskan luka yang dialami korban beragam, mulai dari lebam di badan hingga luka di kepala. Salah satu korban yang mengalami luka terparah saat ini dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramat Jati dengan pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian.

Tak hanya itu, lanjut Usman, sejumlah saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ada salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh anggota Brimob.

“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili,” kata Usman.

Kekerasan di depan Gedung Bawaslu

Usman mengatakan pihak kepolisian tak hanya melakukan kekerasan di Kampung Bali, tapi juga di depan gedung Bawaslu. Aparat, menurut Usman, menyeret lima korban ke depan Gedung Bawaslu untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah tertangkap. Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke Bawaslu dari Kampung Bali melakukan pemukulan secara bergantian.

“Di depan Gedung Bawaslu kelima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi,” ucap Usman.

Amnesty International juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah orang ditahan pada 21-23 Mei 2019 tanpa memperoleh surat penahanan, dan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga masing-masing. Ketika keluarga akhirnya tahu, mereka tidak diperbolehkan menemui korban yang ditahan hingga beberapa hari kemudian. Tidak jelas pula apakah para tahanan ini memiliki akses terhadap penasihat hukum.

Baca Juga: Tentang 22 Mei: Harapan, dari Dekat Sekali

“Hak tersangka dan keluarganya untuk diberitahukan tentang penahanan, hak atas penasehat hukum, merupakan dua dari berbagai hak atas peradilan yang adil yang penting yang juga dilindungi dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Kita harus mengingat bahwa penahanan yang sewenang-wenang memfasilitasi terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang buruk lainnya.  Ketika orang ditahan dalam gelap semakin mungkin ia disiksa”, tegas Usman.

Kekerasan Lainnya oleh Pihak Kepolisian

Dalam video lain yang diterima Amnesty International dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian, polisi menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan ketika menangkapi beberapa orang dalam upaya membubarkan aksi protes yang berakhir ricuh di depan Fave Hotel di Kampung Bali, pada dini hari 23 Mei. Lokasi itu terletak tidak jauh dari lokasi Smart Service Parking.

Usman mengungkapkan ada juga polisi yang menangkap dan membawa dua orang, salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi itu, menendangnya di bagian perut hingga terjatuh ke trotoar, dan mengeroyoknya .

Polisi kemudian menangkap satu orang lagi di dekat lampu merah perempatan Jl Sabang dan Jl. Wahid Hasyim. Saat tiba di penyeberangan, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak-sorak mengejek, “Nangis, nangis, nangis.” Seorang anggota Brimob memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang. Beberapa anggota Brimob ingin bergabung memukuli namun sempat dihalangi oleh anggota polisi lainnya.

“Kami memahami dengan baik kesulitan yang dialami polisi dalam menangani aksi brutal yang bisa melukai para anggotanya juga saat bertugas. Polisi punya hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas. Kita harus mengingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” kata Usman.

Baca Juga: Temuan dan Tuntutan Sejumlah LSM Tentang Aksi 22 Mei

Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk surat terbuka yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut. Organisasi ini mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmennya terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

Amnesty Internasional menyerukan agar pemerintah mengadakan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, juga memastikan hak-hak peradilan bagi para tahanan.

Amnesty International juga mengimbau agar polisi dilatih untuk dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personel polisi.

“Sudah saatnya kita memiliki mekanisme aduan polisi yang independen yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti yang memadai kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan, suatu kewenangan yang tidak dimiliki Komnas HAM, Kompolnas, maupun ORI (Ombudsman).”

Share: Investigasi Amnesty International: Polisi Melanggar HAM pada Aksi 21-23 Mei