Isu Terkini

Mengintimidasi Wartawan di Demo Buruh, Kepolisian Memperburuk Wajah Sendiri

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kepolisian melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan, yang terdiri dari wartawan televisi, media cetak dan online. Intimidasi tersebut dialami wartawan saat mereka sedang melakukan tugas peliputan aksi buruh menolak revisi UU Ketenegakerjaan yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (16/08/19).

Salah satu wartawan yang mengalami intimidasi pihak kepolisian adalah jurnalis VIVAnews, Syaefullah, yang sedang mengambil video ketika massa buruh diamankan personel kepolisian. Saat dikonfirmasi Asumsi.co, Sabtu (17/08), Syaefullah membenarkan insiden itu.

Seorang polisi berbaju polo putih kemudian meminta Syaefullah untuk menghapus rekaman video miliknya. Jika tidak menuruti maka diancam akan dibawa ke mobil. Padahal, saat itu ia sudah menjelaskan berkali-kali kalau dirinya adalah wartawan. “Aku sudah menjelaskan dari media,” kata Syaefullah.

Lantaran mendapat intimidasi, video rekaman liputan Syaefullah pun akhirnya dihapus. Tak hanya Syaefullah, wartawan foto Bisnis Indonesia Nurul Hidayat pun mendapatkan perlakukan yang sama. Polisi meminta foto buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa yang ada di kameranya untuk dihapus.

“Ketika memotret para buruh yang dibawa masuk ke mobil, tiba-tiba petugas ada yang turun suruh hapus foto tersebut. Sempat adu mulut, saya mempertahankan foto, sampai akhirnya temannya datang,” kata Nurul.

Intimidasi yang lebih parah dilakukan polisi terhadap wartawan foto dari Jawa Pos, Midun. Saat itu, polisi menarik bajunya dengan mengancam agar menghapus foto. “Saya ditarik bajunya, dihapus fotonya,”kata Midun.

Wartawan dari Lembaga kantor Berita Nasional Antara, Galih, juga tak lepas dari intimidasi yang tak mengenakkan dari aparat kepolisian ketika meliput para massa yang akan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR.

“Disuruh dihapus juga video dan foto. Tunggu rilis. Kamu jangan sewenang-wenang. Lo dari tadi, gue tadi hapus foto-foto video lo tadi,” ujar Galih menirukan omongan polisi.

Aksi sewenang-wenang ini menambah panjang daftar intimidasi pihak kepolisian terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat setidaknya terdapat tujuh wartawan yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi saat meliput kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Sejumlah wartawan itu di antaranya Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (Jurnalis MNC Media), Ryan Hadi (CNNIndonesia.com), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Kekerasan terhadap jurnalis juga diduga dilakukan oleh massa yang berunjuk rasa. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video.

Perbuatan tersebut tentu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Aksi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Sekitar 5.000 peserta aksi dari berbagai serikat buruh/pekerja menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR/MPR RI bertepatan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo. Selain di Jakarta, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) juga menggelar aksi serentak di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan disusul kota lain yang secara keseluruhan akan berlangsung di 25 kabupaten/kota.

Aliansi GEBRAK menganggap aksi hari ini merupakan momentum yang tepat untuk mengingatkan DPR dan Jokowi agar tidak mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti diusulkan pengusaha.

Massa aksi menilai revisi itu akan menguntungkan kalangan pengusaha karena mengandung sejumlah deregulasi dalam urusan ketenagakerjaan. Buruh pun menolak wacana fleksibilitas kerja yang dicanangkan di rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Fleksibilitas versi pemerintah dinilai mempermudah pengusaha untuk merekrut dan melakukan PHK karyawan semaunya.

Share: Mengintimidasi Wartawan di Demo Buruh, Kepolisian Memperburuk Wajah Sendiri