General

Tokoh Nasional Bukan Kader Partai, Penggunaan Fotonya Di Baliho Pilkada Bisa Berbuah Sanksi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 emang rentan jadi panggung untuk menghalalkan segala cara demi merebut suara rakyat. Karena itu, hal yang akan diantisipasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah soal penggunaan foto tokoh nasional di baliho-baliho yang tersebar di jalanan.

Kalian sering liat kan guys, misalnya foto Presiden RI pertama, Soekarno yang sering muncul di baliho parpol tertentu, atau wajah KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) yang juga sering berdampingan sama wajah kader dari partai warna hijau yang populer banget karena ketua umumnya yang mau jadi cawapres. Nah, praktek-praktek kayak gini udah gak boleh dilakukan dalam Pilkada 2018 ini.

Yap, jadi, Ketua Bawaslu, Abhan, memastikan lembaganya akan menertibkan spanduk ataupun baliho kampanye calon kepala daerah yang menampilkan foto tokoh nasional selain anggota partai pengusung dalam kampanye Pilkada 2018 ini. Nah lho.

Ketentuan itu sendiri diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional yang memang sudah dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia. Misalnya saja menyertakan foto Soekarno di baliho. Dalam hal ini, semua kalangan tentu punya hak untuk membawa atau menggunakan foto Bung Karno tersebut.

“Kami akan menindak sebagai sanksi administratif,” kata Abhan seperti dilansir Tempo, Kamis (01/02).

Seperti diketahui, sanksi administratif akan diberikan kepada calon kepala daerah yang ketahuan memasang foto tokoh nasional dalam baliho kampanyenya. Meski begitu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pelanggaran ini memang tidak tergolong pidana.

Pelarangan tersebut tertera pada pasal 24 ayat 3 dan 29 ayat 3 dalam peraturan tersebut. Termasuk yang tidak boleh dimuat dalam alat kampanye para calon adalah foto presiden, wakil presiden, atau figur lain yang bukan pengurus partai politik.

Larangan dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU itu berbunyi calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang bukan merupakan pengurus parpol. Hal yang sama juga tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman melarang pencantuman foto tokoh nasional selain anggota pengurus partai pengusung dalam kampanye Pilkada 2018. Arief menjelaskan bahwa pelarangan itu bertujuan untuk menghindari potensi konflik.

“Nanti orang rebutan semua, jadi klaim (tokoh) yang tidak sehat dan berpotensi konflik. (Pelarangan) biar tidak berebut,” kata Arief Budiman, Rabu (31/01).

Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa pelarangan kepada calon kepala daerah untuk memakai foto tokoh nasional bertujuan agar para calon fokus menyampaikan visi, misi, program, serta kegiatannya kepada masyarakat. Nah, fokus tersebut adalah tujuan utama dalam kampanye.

“Lah, dalam menyampaikan visi, misi, dan program tidak perlu rebutan gambar, kan?” tegas Arief Budiman.

Selama ini, kampanye calon kepala daerah selalu mencantumkan gambar tokoh nasional tertentu, dan kultur itulah yang ingin diubah Arief Budiman. KPU juga melarang para calon mencantumkan foto atau nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Wakil Presiden Jusuf Kalla selama kampanye.

Arief beralasan Presiden dan Wakil Presiden adalah milik semua orang dan tidak bisa diklaim salah satu pihak. Selain itu, ada juga pelarangan pencantuman foto ketua organisasi tertentu.

“Misalnya ketua salah satu organisasi, semua calon kan bisa mengaku memiliki dia. Nanti jadi rebutan lagi. Kalau dia pengurus partai, ya, boleh. Di luar partai enggak boleh,” pungkas Arief Budiman.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2018 sendiri akan digelar di 171 daerah pemilihan pada 27 Juni mendatang. Sebanyak 17 provinsi akan memilih gubernur baru, 39 kota menggelar pemilihan wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati untuk periode 5 tahun ke depan.

Ada sekitar 1.150 calon kepala daerah siap bertarung untuk merebut suara pemilih di Pilkada 2018 ini. Untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari mendatang.

Jadi sekali lagi, kepada seluruh calon kepala daerah yang akan ikut serta di panggung Pilkada 2018, silahkan diperhatikan lagi ya seruan Bawaslu ini biar gak blunder. Jadi, sebelum nyetak banyak baliho, mendingan dicek lagi deh apakah ada foto tokoh nasional di baliho bapak, daripada nanti ketauan sama Bawaslu. Inget ya!

Share: Tokoh Nasional Bukan Kader Partai, Penggunaan Fotonya Di Baliho Pilkada Bisa Berbuah Sanksi