General

Ini Sanksi Tegas Golkar Jika 5 Anggota Fraksinya Tak Lapor LHKPN

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hai guys, kalian udah pada tau soal e-LHKPN kan? Seperti kita tau, pada Senin, 12 Februari kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Bambang Soesatyo beserta petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan sistem Klinik e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Terobosan ini menjadi bentuk sinergi antara DPR RI dan KPK.

Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, menjelaskan bahwa program tersebut akan mempermudah anggota DPR yang belum memperbarui LHKPN mereka. Dengan sistem online, anggota DPR bisa langsung mengisi di situs elhkpn.kpk.go.id.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 90 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaan mereka. Dengan sistem e-LHKPN, diharapkan jumlahnya mencapai 100 persen.

Namun sayangnya, seperti penuturan Agus Rahardjo, bahwa dari 560 anggota DPR tersebut, masih ada sebanyak 20 orang yang belum melaporkan LHKPN. Jika ditarik dari 20 orang itu, ternyata ada 5 orang yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG).

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto akhirnya buka suara. Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian itu mengatakan bahwa dirinya melalui Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sudah meminta agar kelima orang tersebut segera menuntaskan LHKPN.

“Hari ini sudah diminta oleh ketua fraksi untuk melaporkan, jadi sudah selesai,” kata Airlangga di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir  dari Kumparan.com, Selasa 13 Februari.

Mau tau enggak guys siapa saja anggota Fraksi Golkar di DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya? Ketua Fraksi Golkar Robert J. Kardinal menyebut, 5 orang adalah Wakil Ketua Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Muhammad Nur Purnamasidi, Wenny Haryanto, dan Yayat Biaro.

“Ya benar 5 orang itu. Ini tadi malam sudah kita rapatkan, saya telepon masing-masing, Mbak Titik, Pak Bowo, Yayat Biaro,” beber Robert.

Nah, Golkar sendiri tak main-main dengan laporan harta kekayaan tersebut. Menurut Robert, partai berlambang pohon beringin itu akan memberikan sanksi tegas jika 5 anggota fraksi partainya tak kunjung melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, Robert mengingatkan bahwa 5 anggota Fraksi Golkar itu menyelesaikan laporan harta kekayaan masing-masing sebelum masa reses. Lalu, apa sih hukuman yang bakal dikeluarkan Golkar kepada anggota fraksinya yang masih ‘bandel’?

“Hari ini semua sudah saya minta besok harus sudah laporkan. Pokoknya harus tuntaskan sebelum reses. Kita sanksi, kalau enggak, sanksi mungkin kalau yang pimpinan komisi mungkin bisa turun,” tegasnya.

Seperti diketahui, laporan harta kekayaan sendiri diawali dengan upaya untuk mencegah penyelenggara dari praktik korupsi. Untuk mewujudkan hal itu, maka diterbitkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 agar para pejabat publik mendaftarkan dan mengumumkan harta kekayaannya.

Mereka juga diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK untuk diperiksa, apakah harta tersebut sesuai dengan profil pendapatan mereka. Lalu, proses inilah yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sekarang, dengan diresmikan sistem online-nya, anggota DPR dan pemimpin daerah maupun pemimpin nasional, bisa melaporkannya secara daring.

Untuk informasi lebih lengkap soal e-LHKPN sendiri, coba masuk ke link ini ya guys.

Share: Ini Sanksi Tegas Golkar Jika 5 Anggota Fraksinya Tak Lapor LHKPN