Isu Terkini

Hati-Hati Buat PNS, Tidak Netral Di Pilkada 2018 Bakal Bikin Gaji Lo Gak Naik-Naik!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Kalo ngelanggar, siap-siap aja dapet sanksi lho!

Jadi buat kalian yang PNS, monggo ya dibaca dulu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur soal pelaksanaan netralitas PNS di Pilkada dan Pilpres. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yang dikeluarkan dan ditetapkan Asman Abnur berisi penjelasan lengkap soal larangan dan hukuman bagi PNS yang melanggar. Surat itu juga sudah dikirim kepada para pejabat negara, mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati, dan wali kota.

Beberapa poin penting dalam surat tersebut di antaranya seperti dikutip dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa asas netralitas mengharuskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Lalu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Kemudian, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Asman menegaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, kepala desa, atau perangkat desa lainnya.

Nah, apa aja sih larangan bagi PNS di Pilkada dan Pilpres nanti? Nih coba dibaca ya sederet hal-hal yang gak boleh dilakuin oleh jajaran PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Hukumannya apa sih bagi PNS yang ngelanggar aturan tersebut? Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi seperti penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Mau tau isi lengkap surat soal netralitas PNS dari MenPAN-RB Asman Abnur? Coba klik di sini.

Share: Hati-Hati Buat PNS, Tidak Netral Di Pilkada 2018 Bakal Bikin Gaji Lo Gak Naik-Naik!