General

Diminta Tingkatkan IPK, Ini Dia Tujuh Poin Lain Dari Rekomendasi Hak Angket KPK!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR RI Agun Gunajar akhirnya selesai membacakan laporan tentang pelaksaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna DPR RI. Dalam paripurna yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari kemarin itu, pansus hak angket KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK. Apa saja ya isi rekomendasi yang dibacakan Agun?

Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merupakan publikasi dari sebuah organisasi internasional, Trasnsparansi Internasional yang bertujuan untuk memerangi korupsi. Di IPK, Indonesia sendiri pada tahun 2016 IPK-nya udah naik satu poin jadi sebesar 37 dari angka tertinggi 100. Secara global, Indonesia masih menempati urutan ke-90 dari 176 negara yang diukur di dunia.

“Dalam kurun waktu lima tahun KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi,” ujar Agun dalam sidang pada Rabu, 14 Februari 2018 kemarin.

Sempurnakan struktur organisasi KPK

Untuk aspek kelembagaan, Agun menyebut bahwa KPK perlu menyempurnakan struktur organisasi KPK agar bisa menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

Tingkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya

Dalam aspek koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring itulah KPK juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya. Lembaga lain ini diantaranya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional HAM hingga pihak perbankan. Kerjasama ini penting dilaksanakan agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

Pada aspek kewenangan, DPR juga minta KPK untuk menjalankan tugas dengan cara berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Agar membangun jaringan kerja yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai rekan kerja,” kata Agun.

Bentuk Pengawas Independen

Selain itu, kata Agun, KPK juga disarankan untuk membentuk lembaga pengawas independen yang anggotanya berasal dari unsur internal dan eksternal KPK dan merupakan tokoh-tokoh berintegritas. Dalam hal ini, Pansus angket mempersilakan KPK untuk membentuk badan pengawas dengan mekanismenya sendiri.

Lebih lanjut, pembentukan badan pengawas yang disarankan tersebut itu, kata Agun, adalah demi terciptanya check and balances.

Perhatikan Prinsip HAM

Saat menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana korupsi, Pansus angket minta agar KPK lebih memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. DPR juga minta agar KPK tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan memperhatikan pula perundang-undangannya lainnya.

Tindakan monitoring

Selain hobi menciduk dan menghukum para terpidana korupsi, KPK juga perlu melakukan tindakan-tindakan pencegahan atau monitoring atas kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Pencegahan itu dimaksudkan agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik dan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Perbaiki Tata Kelola Anggaran

Agun mengatakan bahwa dalam aspek anggaran, DPR meminta kepada KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Anggaran ini juga  dimaksudkan untuk bisa menjalankan fungsi pencegahan seperti di bidang pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

Transparansi tata kelola SDM

Untuk tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), pansus hak angket meminta KPK untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. Agun menambahkan agar KPK semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

Share: Diminta Tingkatkan IPK, Ini Dia Tujuh Poin Lain Dari Rekomendasi Hak Angket KPK!