Isu Terkini

Indonesia Larang Warga Asing Masuk Demi Cegah COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu lalu lintas warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan maupun transit ke seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan guna menjaga kestabilan dalam negeri akibat penyebaran virus Corona COVID-19.

“Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi via teleconference dengan topik penanganan arus masuk warga negara Indonesia dan pembatasan perlintasan warga negara asing (WNA) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/03/20).

Namun, Retno mengungkapkan bahwa larangan untuk memasuki wilayah Indonesia ini diberikan pengecualian terutama bagi pemegang kartu Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain. Sementara warga asing yang tinggal harus mengikuti penerapan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.

“Ada pengecualian, tetapi secara umum semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan,”ucapnya.

Retno menjelaskan bahwa kebijakan pengaturan lalu lintas dan transit WNA kali ini adalah penguatan kebijakan lama. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Permenkumham baru. “Ide kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan terpisah.”

Menurut Retno, kebijakan itu kemungkinan akan keluar hari ini (31/03). Nantinya, dalam aturan itu akan terdapat penjelasan kapan dimulainya larangan masuk dan batas waktu pemberlakuannya. “Tapi berlaku secepat mungkin.”

Indonesia juga sudah menerbitkan sejumlah kebijakan luar negeri dalam menghadapi pandemi global COVID-19. Di antaranya menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas, per Jumat (20/03) lalu.

Penangguhan visa itu sendiri berlaku selama satu bulan ke depan. Nantinya, orang-orang yang terdampak adalah orang-orang yang dalam 14 hari terakhir bepergian dari negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Lalu, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan untuk warga dari Cina serta dua wilayah Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk memperketat arus mobilitas WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Langkah ini diambil lantaran pergeseran episentrum wabah virus corona (COVID-19) yang awalnya ada di Cina menjadi ke Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa.

“Pergeseran episentrum COVID-19 ke Amerika dan Eropa, maka kita juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor, melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/03).

Jokowi menyebut, saat ini sudah lebih dari 202 negara dan teritori di berbagai belahan dunia yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, ia juga meminta agar kebijakan yang mengatur mengenai perlintasan WNA ke Indonesia ini dievaluasi secara berkala guna mengantisipasi pergerakan COVID-19 dari berbagai negara di dunia.

Namun, di sejumlah negara yang telah mampu menekan angka kasus baru COVID-19, justru muncul tantangan baru lainnya, yakni gelombang baru COVID-19 yang berasal dari kasus luar negeri. “RRT, Korsel, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” ucapnya.

Karena itu, Jokowi menekankan prioritas pemerintah saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, namun juga mobilitas orang antarnegara yang berisiko membawa kasus baru.

Sementara bagi WNI yang akan kembali dari luar negeri, Jokowi mengingatkan penerapan protokol kesehatan baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas. Ia menegaskan bahwa prinsip pemerintah bagi WNI yang kembali dari luar negeri adalah memastikan kesehatan para WNI tersebut. Sebab hal itu juga akan berdampak pada kondisi kesehatan warga yang sudah berada di Indonesia.

“Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi masyarakat yang ada di tanah air,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Lalu, Jokowi mengatakan bahwa bagi WNI yang tidak memiliki gejala COVID-19, mereka bisa dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, menurutnya, mereka tetap masuk dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Jadi setelah sampai di daerah betul-betul harus menjalankan protokol isolasi mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial yang perlu kita berikan.”

Untuk WNI yang memiliki gejala mengarah COVID-19, nantinya harus menjalani proses isolasi di rumah sakit rujukan, termasuk di Pulau Galang, Kepulauan Riau, yang disediakan khusus bagi masyarakat dengan penyakit indeksi menular. “Untuk yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang disediakan, misal Pulau Galang.”

Share: Indonesia Larang Warga Asing Masuk Demi Cegah COVID-19