Isu Terkini

Indonesia Dukung Deklarasi “Penguatan Keluarga” Bersama Negara-negara yang Terkenal Represif terhadap Perempuan

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Indonesia baru saja mendukung sebuah deklarasi bernama “The Geneva Consensus Declaration on Promoting Women’s Health and Strengthening the Family”. Bersama dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara lain, Indonesia melakukan pertemuan virtual pada 22 Oktober lalu untuk menandatangani deklarasi ini.

Sekilas, deklarasi ini terkesan punya misi yang baik. Ada empat pilar yang hendak dicapai: (1) kesehatan perempuan yang lebih baik, (2) kelestarian hidup manusia, (3) memperkuat keluarga sebagai unit dasar masyarakat, dan (4) melindungi kedaulatan nasional setiap bangsa dalam politik global. Namun, sejumlah pihak mempersoalkan poin-poin di dalam deklarasi yang justru berpotensi mengabaikan hak-hak perempuan.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, gabungan dari 31 organisasi dan 25 nama perorangan, menilai tujuan deklarasi ini “mengesampingkan hak asasi manusia”. Sebagai deklarasi yang bertujuan untuk menyejahterakan perempuan, deklarasi ini justru mengecualikan hak dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi untuk perempuan. Poin keempat deklarasi ini, misalnya, menyebutkan bahwa “aborsi tidak boleh dipromosikan sebagai metode keluarga berencana dalam kasus apapun”.

Poin deklarasi ini dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM yang telah diabadikan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Rekomendasi CEDAW No. 24 Artikel 12 tentang Konvensi Perempuan dan Kesehatan menyebutkan bahwa, “Aborsi yang tidak aman adalah penyebab utama dari kesakitan dan kematian ibu.”

Oleh karena itu, “negara anggota seharusnya melegalisasi aborsi setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman atas nyawa dan/atau kesehatan ibu, atau adanya gangguan yang parah pada janin.” Negara juga mestinya memberikan akses kepada layanan pasca-aborsi yang berkualitas kepada perempuan, dan seharusnya menghilangkan penghukuman kepada perempuan yang melakukan aborsi.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil pun menyorot bagaimana keputusan untuk mendukung deklarasi ini di Indonesia tidak melibatkan dan berkonsultasi dengan masyarakat sipil. “Hal ini sangat mengkhawatirkan,” ujar koalisi dalam keterangan persnya (22/10). “Aturan yang menitikberatkan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan ditentukan tanpa diberikannya kesempatan bagi masyarakat sipil untuk mengerti dan mempertimbangkan dampaknya pada kehidupan mereka.”

Jika melihat komposisi negara-negara yang ikut menandatangani deklarasi ini, terlihat bahwa kebanyakan di antaranya merupakan negara yang terkenal represif terhadap perempuan—seperti Arab Saudi, Irak, dan Libya yang merupakan tiga negara terburuk di dunia untuk perempuan berdasarkan Women, Peace, and Security Index. Sementara itu, tidak ada negara yang termasuk dalam 10 besar negara paling ramah perempuan yang ikut menandatangani deklarasi.

Hanya ada satu negara di Eropa, yaitu Polandia, yang menandatangani deklarasi. Mahkamah Konstitusi Polandia sendiri baru saja memutuskan untuk melarang aborsi hampir sepenuhnya. Amerika Serikat juga jadi satu-satunya negara yang masuk dalam 20 besar Women, Peace, and Security Index yang mendukung deklarasi ini. “Pada 2019, sekitar 25 negara telah menandatangani satu atau lebih pernyataan bersama terkait isu ini,” ujar memorandum AS yang diedarkan di antara pemerintah pendukung pada awal tahun ini. “Kami ingin ada lebih banyak lagi negara yang bergabung dalam deklarasi ini 2020 sehingga prioritas bersama ini dapat tercapai.”

Deklarasi ini juga menggunakan istilah “ketahanan keluarga”, seperti mendukung “peran keluarga sebagai pondasi di masyarakat dan sebagai sumber kesehatan, dukungan, dan perhatian”. Istilah pro-keluarga ini telah sering diasosiasikan dengan lembaga-lembaga yang anti-aborsi hingga menentang hak-hak LGBTQ+.

Di Indonesia, kita pun mengenal RUU Ketahanan Keluarga dengan pasal-pasalnya yang mensubordinasi perempuan: tanggung jawab utama istri ada di ranah domestik, menganggap homoseksual sebagai perilaku menyimpang, hingga kewajiban rehabilitasi bagi komunitas LGBTQ.

UN Women pada 2019 telah mencatat bahwa retorika “nilai-nilai keluarga” adalah representasi dari upaya terukur pihak-pihak yang tak mengindahkan hak perempuan untuk membuat keputusan atas dirinya untuk memundurkan capaian kesetaraan gender. Karena itu pula, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menilai penekanan deklarasi kepada keluarga adalah “upaya yang sistemik dan terstruktur untuk mengabaikan kesetaraan gender dengan membatasi ruang dan peran perempuan dengan dalih kepentingan keluarga.”

Oleh karena itu, koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan dukungan dan penandatangan deklarasi yang diusulkan oleh pemerintah Amerika Serikat ini. “Deklarasi ini berbahaya bagi kesehatan seksual dan reproduksi perempuan di Indonesia. Tidak hanya inskonstitusional, deklarasi ini pun tidak selaras dengan tujuan pemerintah Indonesia untuk mencapai Sustainable Development Goals.”

Share: Indonesia Dukung Deklarasi “Penguatan Keluarga” Bersama Negara-negara yang Terkenal Represif terhadap Perempuan