Isu Terkini

Imam Nahrawi Diperiksa KPK, Mengapa KONI Menyuap Kemenpora?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pemeriksaan ini untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam. Pada 20 Desember 2018 lalu, publik dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK ke Gedung Kemenpora.

Ketika itu KPK sedang mendalami kasus dugaan suap yang dilakukan antara pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan pihak Kemenpora. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya adalah dua orang pemberi suap yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sekitar Rp318 juta dari pengurus KONI. Sementara Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp100 juta, Rp300 juta pada Juni 2018, 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018. Penyuapan yang dilakukan oleh KONI itu diduga agar Kemenpora mencairkan dana hibah.

Oleh karena itu, KPK juga menggeledah ruangan kerja Imam Nahrawi untuk menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah tersebut. Sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora. Hingga pada akhirnya, KPK juga membutuhkan kesaksian dari pihak Imam Nahrawi secara langsung.

Imam pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. “Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Januari 2019.

Febri belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Imam itu. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung. “Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.

Dana Hibah dari Kemenpora

Pemamaran yang belum lengkap dari pihak KPK masih membuat tanda tanya, mengapa KONI harus menyuap pihak Kemenpora untuk mencairkan dana hibah? Padahal Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora  telah mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai dana yang memang akan diberikan kepada beberapa organisasi termasuk KONI.

Setidaknya ada dua peraturan yang diputuskan pada 2018 terkait bantuan hibah. Pertama adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan induk organisasi lainnya dalam akun belanja barang non-operasional. Kedua, petunjuk tenis penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya.

Dalam akun belanja barang non-operasional, bantuan itu berupa uang yang disalurkan melalui transfer ataupun diberikan secara langsung, dengan tujuan pemberian bantuan dalam berupa pengelolaan dan penyelenggaraan organisasi. Dalam poin atura disebutkan bahwa pemberian dana ini merupakan “upaya meningkatkan kinerja dan profesionalitas organisasi dalam pengembangan prestasi olahraga, baik nasional maupun internasional”. Total bantuan yang dikucurkan untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp14,24 miliar untuk target 20 organisasi olahraga.

Sedangkan dalam petunjuk tenis penyaluran dalam akun belanja barang, bantuannya lebih spesifik lagi daripada belanja barang non-operasional.  Dana yang diberikan sebesar Rp102,605 miliar ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar KONI, KOI, dan perangkat olahraga daerah ataupun nasional lainnya bisa mengembangkan prestasi olahraganya.

Pemerintah sengaja memberikan dana itu kepada KONI, KOI, dan organisasi cabang olahraga lainnya dengan harapan agar bisa membantu kelancaran pembinaan, penambahan kuantitas, dan peningkatan kompetensi, serta profesionalitas tenaga keolahragaan. Namun, lagi-lagi yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa KONI harus menyuap Kemenpora untuk mencairkan dana tersebut, padahal pencairan dana sudah disediakan secara khusus. Hal itu nampaknya masih didalami oleh pihak KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun sangat menyesalkan praktek suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. Ia mengatakan, Kemenpora dan KONI punya peran dalam melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet. Kejujuran sportifitas tentunya diperlukan sebagai contoh kepada anak didik mereka.

“Para pejabat ini memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI. Semangat sportifitas yang mestinya dikedepankan, justru memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan sendiri dan kelompoknya,” kata Saut pada media, Rabu, 19 Desember 2018 malam lalu.

KONI sendiri memang memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet, kinerja wasit, pelatih, dan manajer. Hal itu diperuntukan mewujudkan prestasi keolahragaan nasional menuju prestasi internasional, serta turut memperkokoh persatuan dan kesatuan dan ketahanan nasional dalam rangka mengangkat harkat serta martabat Indonesia.

Share: Imam Nahrawi Diperiksa KPK, Mengapa KONI Menyuap Kemenpora?