General

Ide Usang Referendum Pindah Ibu Kota dan Nasib Status DKI Jakarta

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hari-hari ini pemerintah Indonesia tampak sibuk dengan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sejalan dengan itu, pro kontra pun mengikuti. Dari yang mengusulkan referendum, hingga ke pertanyaan: bagaimana nasib status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya?

Misalnya saja Sandiaga Uno yang baru-baru ini mengusulkan digelarnya referendum terkait rencana pemindahan ibu kota. Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, masyarakat harus dilibatkan dalam rencana besar itu lantaran akan banyak pertimbangan yang harus dikaji sebelum memindahkan ibu kota.

“Kalau saya lihat ini sangat strategis buat referendum. Sampaikan ke seluruh warga Indonesia, setuju enggak pindahkan ibu kota? Sehingga kita jadi bagian dari pengambilan keputusan tersebut,” kata Sandi dalam diskusi bertajuk “Selamatkan Indonesia dari Kebangkrutan” di Gedung Joeang ’45, Menteng, Jakarta, Kamis (22/08/19).

Sandi menyebut pemindahan ibu kota tak hanya soal perpindahan fisik saja, tapi juga dibutuhkan pemikiran yang sangat strategis dari masyarakat. Maka dari itu, ia menilai penting melibatkan pandangan dari masyarakat soal rencana itu.

“Persiapannya harus matang, pembiayaannya seperti apa, lapangan kerja nanti yang diciptakan untuk siapa, bagaimana dampak terhadap ekonomi keluarga atau sehari-hari, bagaimana analisanya, pembahasannya siapa saja yang dilibatkan.”

Baca Juga: Tahapan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan dari 2021-2045

Tak hanya Sandi saja, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mengkritik rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Menurutnya, rencana itu harus melalui kajian mendalam, bila perlu melibatkan masyarakat, dalam hal ini referendum.

“Kajian itulah yang disosialisasikan kepada masyarakat. Saya kira ada bagusnya juga. Kalau perlu diadakan referendum ya, seperti usulan itu, agar ada pendapat masyarakat. Apa sih pendapat masyarakat? Apakah memang perlu pindah ibu kota atau tidak? Jadi jangan mengada-ada, apalagi dalam situasi ekonomi yang seperti sekarang ini,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08).

Menanggapi usulan soal referendum tersebut, pihak pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut referendum tak diperlukan dalam rencana pemindahan ibu kota. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah meminta izin kepada DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Saya pikir kita punya dewan yang mewakili ada anggota dewan. Kemarin Presiden minta izin kepada anggota dewan untuk nantinya bisa merestui karena nanti akan dilarikan ke Undang-undang. Jadi tidak sejauh itulah,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/08).

Referendum Pindah Ibu Kota Sudah Tak Relevan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muchamad Ali Safa’at menjelaskan bahwa tak ada peraturan yang mewajibkan pelaksanaan referendum alias pemungutan suara masyarakat dalam rencana pemindahan ibu kota negara. Namun, rencana pemindahan ibu kota perlu persetujuan DPR.

“Nggak ada ketentuan pindah ibu kota harus referendum. Perubahan UUD saja tanpa referendum. Ibu kota negara ditentukan dengan UU, jadi pemindahan ibu kota negara cukup dengan pengesahan dalam UU,” kata Muchamad Ali Safa’at saat dihubungi Asumsi.co, Sabtu (24/08/19).

Ali menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia saat ini sudah tidak dikenal lagi mekanisme referendum. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa nantinya UU juga akan mengatur soal penetapan ibu kota baru pengganti Jakarta.

Baca Juga: Rencana Pindah Ibu Kota: Dari Era Soekarno Hingga Jokowi

“Iya karena penetapan Jakarta sebagai ibu kota juga dengan UU. Jika ada UU baru yang menetapkan daerah lain sebagai ibu kota, maka ketentuan di dalam UU DKI yang menyatakan sebagai ibu kota dengan sendirinya tidak berlaku, tanpa perlu direvisi,” ucapnya.

Senada dengan Ali, Ahli Hukum Tata Negara Jimmy Usfunan juga mengatakan bahwa mekanisme referendum tak lagi dikenal dalam hukum positif di Indonesia saat ini. “Dulu memang ada, terutama dalam TAP MPR No. 4 Tahun 1993 kemudian dibatalkan oleh TAP MPR No. 8 Tahun 1998,” kata Jimmy kepada Asumsi.co lewat sambungan telepon, Jumat (23/08).

Begitu juga dengan UU No. 5 Tahun 1985 yang dibatalkan oleh UU No. 6 Tahun 1998 tentang referendum, yang mana UU-nya mengikuti TAP MPR itu. Dalam konteks sejarah, Jimmy menjelaskan bahwa pada intinya referendum itu sebenarnya lebih kepada meminta pendapat kepada rakyat atau warga negara Indonesia ketika MPR mau mengubah UUD.

“Itu sebenarnya kalau kita telusuri jejak dari TAP MPR itu atau dari UU tentang Referendum. Jadi ketika itu ada model seperti itu, maka untuk mengubah UUD, itu ada referendum. Tapi kemudian ketika UU itu sudah diganti dan TAP MPR itu sudah dicabut, maka kita tidak lagi mengenal referendum,” ucap pengajar di Universitas Udayana Bali itu.

Secara ketatanegaraan, Jimmy menegaskan bahwa referendum sudah tidak dikenal semenjak era reformasi. Sehingga alasan untuk menghadirkan referendum untuk pemindahan ibu kota negara itu sudah tidak relevan dan tidak tepat.

Lebih lanjut, Jimmy memaparkan bahwa setidaknya ada dua model referendum yang pernah ada di Indonesia. Pertama, model referendum untuk mengubah UUD, yang kemudian itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lalu, ada juga referendum terkait Timor Timur, yang mana model referendum ini terkait dengan penentuan nasib dari Timor Timur yang akhirnya merdeka serta membentuk negara sendiri dengan nama Timor Leste, namun akhirnya itu sudah selesai. “Jadi referendum hanya itu saja dan tak lagi bisa dipakai, dan itu sudah bagian dari sejarah.”

Lalu, bagaimana dengan rencana pemindahan ibu kota negara? Jimmy menyebut rencana itu akan berhubungan dengan langkah politik yang dilakukan oleh Presiden RI saat ini. Yang tentunya harus ditindaklanjuti melalui UU terkait dengan pemindahan ibu kota.

“Kalau kita lihat sejarahnya tahun 1961, 1964, Sukarno menetapkan UU PNPS No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah itu, kemudian dilanjutkan tahun 1964, setelah itu dilanjutkan sampai zamannya tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah DKI Jakarta itu menjelaskan yang namanya ibu kota itu diatur oleh UU.”

Bagaimana Status “Kekhususan” DKI Jakarta?

Nantinya, lanjut Jimmy, dalam rencana pemindahan ibu kota, kemungkinan akan ada UU yang direvisi. Misalnya UU yang menyangkut lembaga negara yang berkedudukan di ibu kota dan sebagainya. Pemindahan ibu kota otomatis juga akan berpengaruh dengan status Jakarta yang selama ini menyandang predikat sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Kalau kita lihat yang namanya otonomi itu kan diberikan salah satunya karena kekhususan ibu kota negara. Nah, kalau seandainya nanti ibu kota negara itu dipindah, pertama itu kita lihat dulu di Pasal 18 B Ayat 1 UUD bahwa daerah istimewa, daerah khusus, itu diatur dengan UU,” kata Jimmy.

Maka dari itu, dalam penentuan ibu kota negara, perlu diproses melalui UU. Nantinya ketika itu sudah diatur dan ibu kota negara sudah dipindahkan, maka mau tidak mau, ibu kota negara yang baru nantinya akan menjadi daerah khusus ibu kota negara.

Baca Juga: Jakarta Masih Nyaman dengan Warisan Penjajahan

Setidaknya ada dua konsekuensi ketika rencana pemindahan ibu kota sudah terealisasi nantinya. Pertama, bisa saja Jakarta tetap jadi daerah khusus, tapi khususnya bukan karena statusnya sebagai ibu kota negara lagi. Kedua, bisa saja kekhususan Jakarta dihilangkan sehingga status Jakarta otomatis sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

“Terlepas apakah nanti DKI Jakarta itu akan berubah statusnya, yang jelas pasti berubah dan otomatis kekhususan ibu kota sudah tidak lagi disandang Jakarta. Namun, bisa saja kekhususannya itu bukan lagi sebagai ibu kota, tapi lebih diarahkan kepada Jakarta sebagai pusat bisnis ekonomi atau apapun itu yang membedakan Jakarta dengan daerah lain.”

Perihal status kekhususan daerah di Indonesia ini, tentu kita ingat bahwa ada beberapa provinsi di tanah air yang menyandang predikat sebagai Daerah Khusus dan Daerah Istimewa (DI). Dalam hal ini ada DI Aceh, DI Yogyakarta, dan Otonomi Khusus Papua.

“Hanya bedanya kalau Aceh dan Papua itu kan kekhususannya kan dalam konteks persoalan budaya, adat istiadat dan agama. Sedangkan Yogyakarta itu kekhususannya lantaran jadi bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Sedangkan kekhususan Jakarta itu selama ini melekat karena statusnya sebagai ibu kota negara,” kata Jimmy.

Share: Ide Usang Referendum Pindah Ibu Kota dan Nasib Status DKI Jakarta