Isu Terkini

Hukuman Mati Koruptor adalah Manifestasi Pemberantasan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin,
mengatakan, menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi maksimal
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Semakin Meningkat:
“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap
dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan
tingkat kerugian negara semakin meningkat,” ucap Burhanuddin, dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, apabila melihat dari berbagai sanksi pidana
yang telah diberikan kepada para koruptor, ternyata hanya menimbulkan efek jera
kepada para terpidana saja, untuk tidak mengulangi kejahatan mereka.

Efek jera tersebut, kata Burhanuddin, belum sampai ke
masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru
yang justru silih berganti dan tumbuh di mana-mana.

Pidana Mati: Oleh
karena itu, Burhanuddin mengatakan, baik aparat penegak hukum maupun pembentuk
undang-undang, harus memikirkan efek jera.

Hukuman yang dapat menjadi peringatan paling efektif bagi
masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.

Salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan adalah
penerapan pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang tertera.

Pesan Kejaksaan: Pada
dasarnya, kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang, yang
berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi, agar segera mengurungkan niatnya.

“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi yang bersifat serious crime,
harus dilakukan dengan cara extraordinary,”
kata Burhanuddin.

“Sehingga, keadilan dapat ditegakkan secara terukur,
efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” lanjutnya.
(rfq)

Share: Hukuman Mati Koruptor adalah Manifestasi Pemberantasan