Isu Terkini

Hong Kong Membara, Ratusan Ribu Penduduk Turun ke Jalan

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Hong Kong membara. Ratusan ribu masyarakat Hong Kong melakukan protes dengan cara turun ke jalan. Mereka memprotes rencana peraturan ekstradisi yang mengancam kebebasan berpolitik di Hong Kong. Jika peraturan ini diterapkan, tersangka kriminal terancam dikirim ke Cina daratan. Masyarakat Hong Kong merasa bahwa rencana peraturan ini ditargetkan untuk pihak oposisi yang keberadaannya memang dibebaskan di wilayah tersebut. Protes ini diperkirakan menjadi yang terbesar dalam 20 tahun terakhir.

Pedemo yang melakukan sempat bentrok dengan pihak kepolisian lantaran mereka berusaha memasuki kompleks Dewan Legislatif. Gas air mata pun sempat ditembakkan oleh polisi untuk meredam protes yang dilakukan pengunjuk rasa.

Hal utama yang diprotes oleh para pengunjuk rasa adalah peraturan Cina yang dianggapnya penuh dengan celah. Selain itu, ekstradisi ke Cina daratan tampak sebagai sebuah usaha mengurangi independensi sistem yudisial Hong Kong. Hal ini lah yang menjadi alasan ratusan ribu penduduk Hong Kong turun ke jalan.

Peraturan Ekstradisi Dipersiapkan untuk Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Rencana peraturan ini memberikan otoritas bagi Pemerintah Cina, Taiwan, dan Makau meminta ekstradisi bagi terpidana yang tertangkap di Hong Kong. Disebutkan bahwa hanya terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan saja yang dapat diekstradisi dari Hong Kong ke Cina daratan.

Rencana peraturan ekstradisi ini sebenarnya memberikan ruang bagi Pengadilan Hong Kong memberikan keputusan terakhir apakah seorang terpidana patut diekstradisi atau tidak. Pemerintah Cina hanya punya otoritas untuk meminta ekstradisi, namun tidak memiliki otoritas untuk memaksa Pengadilan Hong Kong mengekstradisi terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Tersangka yang berkaitan dengan isu agama dan politik tidak akan dimasukkan ke dalam rencana peraturan ekstradisi ini.

Alasan Di Balik Wacana Peraturan Ekstradisi

Wacana peraturan ekstradisi ini muncul setelah seorang pria Hong Kong berumur 19 tahun dituduh membunuh pacarnya, seorang perempuan berumur 20 tahun, yang sedang hamil. Pembunuhan ini terjadi pada bulan Februari 2018, ketika sepasang kekasih tersebut sedang berlibur di Taiwan. Sang pria berhasil kabur dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong.

Ketika Taiwan meminta ekstradisi, pemerintah Hong Kong enggan untuk melakukannya. Menurut Cina, tidak ada perjanjian ekstradisi di antara kedua negara tersebut. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Taiwan tidak lagi berusaha untuk mengekstradisi pelaku terduga dan meminta Pemerintah Hong Kong untuk menghukumnya sesuai peraturan di sana.

Rumitnya Status Hong Kong Mempersulit Keadaan

Status semi-otonom membuat Hong Kong memiliki pemerintahan dan peraturan sendiri. Status ini diberikan Cina setelah Hong Kong lepas dari koloni Inggris Raya pada tahun 1997. Sistem pemerintahan yang diterapkan di Hong Kong ini dikenal dengan istilah “satu negara, dua sistem.” Warga Hong Kong juga cenderung memiliki kebebasan sipil yang lebih besar daripada masyarakat Cina. Kebebasan tersebut salah satunya seperti mengutarakan kritik kepada pemerintah Hong Kong.

Salah satu implikasi dari dua sistem ini adalah dibutuhkannya perjanjian antara pemerintah Cina dan Hong Kong terkait peraturan-peraturan yang diterapkan secara bersama. Meski Hong Kong adalah bagian dari Cina, pemerintah Cina daratan tidak bisa seenaknya menangkap atau memindahkan terpidana yang dihukum di bawah aturan Hong Kong. Hal ini membuat tindakan seperti ekstradisi membutuhkan kerja sama dua pihak.

Hong Kong sendiri sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, dua di antaranya adalah Amerika Serikat dan Inggris Raya. Dengan Pemerintah Cina daratan, negosiasi terkait perjanjian ekstradisi sebenarnya sudah berlangsung selama dua dekade. Namun, hingga kini, kesepakatan belum berhasil dicapai.

Share: Hong Kong Membara, Ratusan Ribu Penduduk Turun ke Jalan