Isu Terkini

Hindari Risiko COVID-19, Pemerintah Batalkan Haji 2020

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Agama pada Selasa (2/6), menimbang pandemi COVID-19 yang belum berakhir secara global.

Kementerian Agama RI mencatat ada 221.000 calon jemaah yang gagal berangkat dan harus bersabar menunggu di tahun 2021. Angka ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Padahal, kloter pertama dari Indonesia direncanakan berangkat pada 26 Juni 2020.

Hingga Selasa (2/6), Arab Saudi mencatat sebanyak 89.011 kasus positif dan 549 kematian.

“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 Hijriah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui keterangan resminya.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci Mekkah, tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Namun, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) akan diperbolehkan berangkat pada tahun 2021 (1442 Hijriah). Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

“Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik keputusan Fachrul yang membatalkan keberangkatan tahun 2020. Ia menganggap pihaknya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kami kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita?” kata Yandri seperti dilansir CNNIndonesia.

“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” tambahnya.

Pihak Fachrul Razi merespons kritik Yandri melalui Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman, yang menyatakan keputusan Menteri Agama tersebut sudah dikomunikasikan dengan DPR. Dia yakin Menteri Agama tidak mengambil keputusan secara sepihak.

“Jadi, itu soal kebijakan yang saya yakin di tingkat Pak Menteri dan pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi ya,” kata Oman kepada CNNIndonesia.com.

Pembatalan keberangkatan ini jadi yang pertama setelah agresi militer Belanda pada 1946-1948. Begitu pula dengan Arab Saudi, menurut Fachrul, bukan pertama kali negara tersebut menutup kota sucinya dari tamu mancanegara yang hendak melakukan ibadah haji. Sebelumnya, Arab Saudi telah beberapa kali meniadakan penyelenggaraan ibadah haji guna menghindari penyebarluasan wabah.

“Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis,” terang Fachrul.

Share: Hindari Risiko COVID-19, Pemerintah Batalkan Haji 2020