Isu Terkini

Heboh Promosikan Nikah Muda, Aisha Weddings Langgar Banyak UU

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer) dengan nama Aisha Weddings menghebohkan jagat maya. Mereka mempromosikan dan menganjurkan pernikahan usia dini mulai dari usia 12 tahun hingga 21 tahun.

“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).

Aisha Weddings memperkuat promosinya–agar terlihat bisa dipercaya–dengan menyisipkan ajaran-ajaran agama Islam tentang pernikahan. Tak cuma itu, Aisha Weddings juga memfasilitasi nikah siri dan orang-orang yang ingin poligami.

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sudah melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan. Menurut KPAI, negara saat ini sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak, apalagi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

“Terkait dengan hukum pada Aisyah Weddings ini KPAI menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak khususnya terkait dengan perkawinan anak-anak yang dipromosikan oleh Aisah Weddings,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (10/2).

Lalu, Rita mengatakan, KPAI langsung melakukan telaah terkait kasus tersebut bahwa di dalamnya ada potensi-potensi pelanggaran. Terutama pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, dan UU PTPPO.

“Kenapa? Karena sebenarnya ada potensi tulisan di website itu kan menikah 12 tahun sampai dengan 21 tahun. Itu tentu jelas melanggar perlindungan anak, melanggar hak anak, dan melanggar Undang-undang perkawinan, karena kan mestinya perkawinan itu usianya 19 tahun minimal. Ya itu kan sudah jadi undang-undang jadi kita juga harus menghormati itu,” ucap Rita.

Sehingga, seluruh praktik pernikahan anak ini mesti dihentikan. Selain itu, upaya sosialisasi untuk menghentikan perkawinan anak dan pencegahannya, juga harus digerakkan secara massif.

“Kemudian itu sangat merampas hak anak ya kalau kemudian ada perkawinan di usia anak itu,” ujarnya. Terlebih, ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak, termasuk belum siap organ reproduksi pada anak yang menikah di bawah umur.

Dari pantauan Asumsi.co, Rabu (10/2) pukul 14.30 WIB, laman Aisha Weddings sedang tidak bisa diakses dengan keterangan “sedang dalam perbaikan.”

Share: Heboh Promosikan Nikah Muda, Aisha Weddings Langgar Banyak UU