Isu Terkini

Hati-Hati Kena Blokir! Masa Tenggat Registrasi Kartu Prabayar Sebentar Lagi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Kalian pengguna handphone dan kartu prabayar, udah pada registrasi kartu belum nih? Soalnya sebentar lagi masa registrasi kartu prabayar akan mencapai masa berakhirnya, atau tepatnya bakalan berakhir pada 28 Februari mendatang. Nah, buat kalian yang belum registrasi, mendingan buruan deh lakukan regristrasi, soalnya kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menjelang deadline registrasi kartu SIM, ada aja risiko yang bisa terjadi.

“Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ramli dilansir Liputan6.com pada 19 Februari.

Emang kalau enggak diregistrasi kenapa sih?

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih ngasih masa tenggang selama 30 hari. Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pemerintah bakalan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Waduh, terus gimana sih cara registrasinya?

Untuk pelanggan baru  dan pelanggan lama ada perbedaan cara, guys. Yang jelas syarat utama adalah harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Buat pelanggan baru bisa registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK

Dan untuk pelanggan lama, sama sih bisa ngirim SMS ke 4444 juga, tapi formatnya agak sedikit berbeda, perhatikan ya buat para pengguna lama.

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Ngirim data pribadi apa enggak bahaya?

Ramli mengatakan bahwa tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Sampai saat ini jumlah pelanggan yang telah registrasi kartu SIM totalnya udah mencapai lebih dari 226 juta, atau tepatnya 226.444.889 kartu nomor pelanggan. Jadi, kalian jangan ragu ya untuk meregistrasi kartu kalian, sebelum kena blokir!

Share: Hati-Hati Kena Blokir! Masa Tenggat Registrasi Kartu Prabayar Sebentar Lagi