General

Hal-hal yang Patut Diperhatikan dari Prolegnas Prioritas 2020

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dalam rapat yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/19).

Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya merupakan RUU Prioritas 2020. Rinciannya: 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, 35 RUU lainnya dari usulan DPR, dan sisanya dari DPD. Ada empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yakni RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan, serta satu RUU dari DPR yakni RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Di samping 50 RUU tersebut, terdapat tiga RUU Kumulatif yang akan dibahas dalam Prolegnas tahun 2020 mendatang, antara lain RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan RUU tentang Pengkoperasian.

Ada juga beberapa RUU yang menjadi perbincangan masyarakat: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Pertanahan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan Dampak terhadap Pekerja

Khusus RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mematuhi perintah Presiden dan membuka kembali pembahasan RKUHP dengan melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil. ICJR juga meminta agar pemerintah membentuk Komite Ahli yang representatif.

Selain itu, menurut ICJR, pembahasan RKUHP jangan dibatasi hanya pada 14 pasal yang diklaim bermasalah oleh pemerintah. Permasalahan dalam RKUHP yang telah dipaparkan oleh masyarakat lebih dari itu, setidaknya ada 24 isu dari banyak pasal bermasalah dalam RKUHP.

Bahkan isu mendasar seperti masalah pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi tidak jelas sama sekali dan tidak pernah dibahas oleh Menkumham.

ICJR memberikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah yang telah memasukkan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas 2020. Namun ICJR juga mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat.

“Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika dari yang lebih condong pada kriminalisasi menjadi rehabilitasi yang mengedepankan aspek kesehatan bagi masyarakat pengguna narkotika,” kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan resmi yang diterima Asumsi.co, Sabtu (07/12).

Maka, pasal-pasal dalam UU Narkotika yang masih memungkinkan pengguna untuk dijebloskan ke dalam penjara harus segera diubah. Metode dekriminalisasi tersebut telah banyak digunakan oleh negara-negara yang mengadopsi konsep harm reduction.

Baca Juga: Akankah DPR yang Dipimpin Puan Maharani Mengesahkan RUU PKS?

Hal ini penting karena penjara nyatanya tidak mampu memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi pengguna narkotika yang dihukum penjara. Oleh karena itu, metode penanganan harus diubah karena kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang semestinya menjadi perhatian penting bagi negara menjadi taruhannya.

“Namun, ICJR menyesalkan keputusan DPR dan Pemerintah yang tidak memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam RUU prioritas prolegnas 2020 (RUU Perubahan UU ITE),” ucap Anggara.

Menurut Anggara, RKUHAP sangat penting untuk mendorong terselenggaranya sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan sehingga tercipta keseimbangan perlindungan antar kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.

Sementara untuk RUU Perubahan UU ITE penting karena meskipun UU ITE telah direvisi pada tahun 2016, namun perubahan ini belum dapat memberikan perlindungan kebebasan berpendapat di ranah internet. UU ITE merupakan produk legislasi yang memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum.

Revisi UU ITE 2016 juga belum mampu menyelesaikan masalah ketentuan yang tumpang tindih dengan KUHP (dalam ketentuan terkait kesopanan, pencemaran nama baik, perlindungan konsumen, kejahatan terhadap ketertiban umum, dan pemerasan dan ancaman) dan masalah kepastian hukum terkait pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, ICJR setidaknya memiliki lima catatan terkait prolegnas prioritas 2020. Pertama, terkait dengan pembahasan RKUHP, ICJR meminta pembahasan agar pemerintah membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang beranggotakan orang-orang berbagai bidang ilmu dan kajian untuk dapat melakukan pembahasan RKUHP kembali.

Baca Juga: Motif Politik dalam Perjalanan Panjang Revisi UU KPK

“Selain itu, pembahasan RKUHP juga harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil.”

Kedua, terkait dengan revisi UU Narkotika, ICJR meminta bahwa semangat dalam melakukan revisi UU Narkotika adalah dengan pendekatan kesehatan masyarakat. Selain itu, Pemerintah dalam merumuskan kebijakan narkotika juga harus menggunakan pembuatan kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

Ketiga, mengingat urgensi RKUHAP karena pengaturan mengenai sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya kerap kali tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakterpaduan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR mendorong RKUHAP untuk dapat dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020, yang tentunya sejalan dengan perkembangan pembahasan RKUHP;

Keempat, sama halnya dengan RKUHAP, ICJR juga mendorong RUU Perubahan UU ITE untuk dapat dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020. Pemerintah sebenarnya telah memahami permasalahan dalam UU ITE sehingga pasca pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo, Menkumham Yasonna Laoly, telah memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini dan akan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkaji rencana revisi tersebut.

Namun, hal ini sepertinya hiburan semata dari pemerintah. Untuk itu ICJR mendesak pemerintah untuk mewujudkan komitmennya dengan memasukkan RUU Perubahan UU ITE dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020.

Kelima, ICJR meminta Menkumham Yasonna untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana, hal ini termasuk: 1) Reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis; dan 2) Reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan reformasi kebijakan pidana, termasuk antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil.

Share: Hal-hal yang Patut Diperhatikan dari Prolegnas Prioritas 2020