Isu Terkini

Tok! Putusan Hakim Ini Pasti Bikin “Papa” Setya Novanto Sedih!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Masih dari kelanjutkan kasus korupsi e-KTP “papa” Setya Novanto nih, guys! Pada sidang terakhir di bulan Desember lalu, Pengacara papa, Maqdir Ismail menyangkal segala dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada kliennya. Salah satu dakwaan yang disangkalnya dalam sidang eksepsi (20/12) lalu adalah terkait perbedaan nilai kerugian negara yang dianggap tidak sesuai jika dibandingkan dengan terdakwa lain dengan kasus yang sama, seperti Andi Narogong yang sudah diberi hukuman delapan tahun penjara. Tapi, kalau kata KPK, perbedaan surat dakwaan di tiap terdakwa itu memang tidak selalu sama dan itu sah-sah saja.

Nah tepat hari ini guys, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta udah menetapkan ekesepsi mana yang diterima. Dan hasilnya, hakim menolak seluruh, sekali lagi, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Papa Setnov.

“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Penolakan mentah-mentah itu sekaligus menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor Dak/88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 udah memenuhi syarat formil dan materiil, serta udah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Dalam hal ini, berarti hakim juga menetapkan bahwa surat dakwaan jaksa telah sah menurut hukum dan bisa diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim,” ucap hakim Yanto.

Wah, makin seru nih guys perjalanan sidang Setya Novanto. Ikuti terus prosesnya, yuk!

Share: Tok! Putusan Hakim Ini Pasti Bikin “Papa” Setya Novanto Sedih!