General

Hakim Itong Marah Ditetapkan Tersangka KPK: Itu Semua Omong Kosong!

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, Kamis (20/1/2022) malam.

Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).

Tak terima: Saat diumumkan sebagai tersangka, Itong terlihat emosional dan tak menerima disebut sebagai tersangka.

“Maaf, ini tidak benar! Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu semua omong kosong!,” ucap Itong dengan nada keras seraya mengangkat tangannya yang diborgol.

Itong lalu ditenangkan dua orang petugas KPK yang lalu membalikkan kembali badan Itong.

Suap pengurusan perkara: KPK telah menetapkan Itong dan dua tersangka lainnya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Hendro Kasiono merupakan pemberi suap dan Hamdan serta Itong sebagai penerima suap.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Barang bukti yang diamankan: Dalam OTT teresebut, KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta. Melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan: Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

Hakim di Surabaya Kena OTT, MA Tunggu Proses di KPK

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

Nur Afifah Balqis Cetak Rekor Jadi Koruptor Termuda

Share: Hakim Itong Marah Ditetapkan Tersangka KPK: Itu Semua Omong Kosong!