Isu Terkini

Hak Angket KPK Diuji Ke Mahkamah Konstitusi, Sah Atau Tidak?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sekelompok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mahasiswa dan akademisi mengajukan gugatan Uji Materi atas Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, pihak pemohon meminta agar Hak Angket oleh DPR terhadap KPK tidak berlaku, karena KPK tidak termasuk ke dalam unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak angket oleh DPR.

Namun dalam putusannya pada Kamis, 8 Februari, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Lah, terus gimana? Yuk ikuti infonya berikut ini!

Emangnya masalahnya di mana sih?

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai bahwa pembentukan hak angket itu enggak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Nah, para pemohon ini menganggap KPK bukanlah termasuk unsur eksekutif, dan seharusnya enggak bisa dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Terus bagaimana pendapat para Hakim di MK?

Nah di sini nih yang seru, guys. Jadi, suara para hakim MK enggak seragam alias enggak kompakan. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan atas perkara nomor PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011, di mana semua putusan itu menetapkan bahwa KPK merupakan lembaga independen. Dari sembilan hakim konstitusi, 4 hakim diantaranya, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida setuju dengan posisi KPK yang merupakan lembaga independen.

Apa aja sih elemen yang bisa menentukan bahwa lembaga negara itu independen?

Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam pembacaan beda pendapat mengatakan bahwa sebuah lembaga dikatakan independen dalam teori hukum tata negara bila:

  1. Posisi independen tersebut dinyatakan secara tegas (eksplisit) dalam dasar hukum pembentukannya, baik yang diatur dalam konstitusi atau diatur dalam UU.
  2. Pengisian pimpinan lembaga bersangkutan tidak dilakukan oleh satu lembaga saja.
  3. Pemberhentian anggota lembaga independen hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam UU yang menjadi dasar pembentukan lembaga yang bersangkutan.
  4. Presiden dibatasi untuk tidak bebas memutuskan (discretionary decision) pemberhentian pimpinan lembaga independen.
  5. Pimpinan bersifat kolektif dan masa jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms).

Dan menurut pandangan teoretik, kata Suhartoyo, KPK udah memenuhi semua elemen yang membuktikan bahwa mereka adalah lembaga negara independen.

Jadi, kesimpulannya Hak Angket yang dilakukan DPR atas KPK itu sah atau enggak sih?

Sah. Karena didukung oleh lima Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Arief Hidayat itu sendiri.

“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar anggota majelis, Manahan Sitompul dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis, 8 Februari kemarin.

Share: Hak Angket KPK Diuji Ke Mahkamah Konstitusi, Sah Atau Tidak?