Isu Terkini

100% Recycleable Bukan Jaminan Produk Akan Didaur Ulang

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Foto: Shutterstock

Kehadiran air mineral kemasan galon sekali pakai menuai kontroversi. Utamanya, merek air minum kemasan Le Minerale yang memasarkan produk galon sekali pakai ini sebagai produk yang ramah lingkungan.

Dalam iklannya, Le Minerale menyebutkan bahwa galon sekali pakai “lebih higienis” dan “lebih praktis”. Produk ini juga diklaim “100% eco recyclable” dan “bebas dari BPA berbahaya”.

Klaim ini ramai dipermasalahkan di media sosial, hingga Le Minerale sempat menjadi trending topic di Twitter pada 16 November lalu.

Protes terhadap kemunculan produk galon sekali pakai di Indonesia juga diprotes oleh Greenpeace Indonesia. Juru kampanye urban Atha Rasyidi menilai produk ini akan menambah masalah sampah dan plastik sekali pakai di Indonesia yang saat ini sudah di fase gawat darurat.

Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki target untuk mengurangi sampah hingga 30% pada 2025.

“Bagaimana kita sebagai negara dapat mencapai target pengurangan sampah jika industri malah mengenalkan produk-produk plastik sekali pakai yang baru?” ujar Atha kepada Asumsi.co (17/11).

Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina. Data dari Sustainable Waste Indonesia (SWI) menunjukkan bahwa kontribusi besar negara Indonesia bukan disebabkan oleh besarnya produksi dan penggunaan plastik, melainkan manajemen sampah plastiknya yang masih bermasalah.

Kurang dari 10% sampah plastik di Indonesia berhasil didaur ulang, dengan lebih dari 50% berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

“100% recyclable belum menjadi jaminan bahwa produk ini nantinya akan diserap ke industri daur ulang. Seberapa sering misalnya kita menemukan sampah botol-botol plastik yang sebenarnya bisa didaur ulang namun malah terlihat di sungai-sungai dan kali-kali di sekitar?” lanjut Atha.

Atha juga mempertanyakan upaya dari perusahaan-perusahaan air minum kemasan untuk mengelola sampah plastik yang dihasilkan. Tanggung jawab perusahaan ini telah diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Nasional.

Pasal 15 UU Pengelolaan Sampah Nasional menyebutkan bahwa, “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.”

Mekanismenya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Pasal 16 permen ini menyatakan bahwa produsen wajib menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah, termasuk melaporkan pelaksanaan penarikan kembali produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

Laporan ini perlu dilengkapi pula dengan informasi kontrak kerja sama antara produser dengan pihak pendaur ulang, jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah dilakukan penarikan kembali, dan jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah didaur ulang.

Maka, meskipun perusahaan kemasan air telah menggunaan material yang dapat didaur ulang, Atha menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti sampai di situ. Perusahaan juga diminta dapat secara transparan menginformasikan sistem daur ulang mereka beserta besaran kapasitas dan serapannya.

“Bukan berarti produsen malah lepas tangan atas produk sekali pakainya dan tidak punya mekanisme dalam pengambilan kembali ataupun sistem daur ulang yang baik,” ujar Atha.

Hingga artikel ini diterbitkan, PT Mayora Indah Tbk selaku produsen Le Minerale belum menjawab pertanyaan Asumsi.co tentang mekanisme daur ulang produk-produk air minum kemasan sekali pakai sebagai pertanggung jawaban meminimalisir sampah plastik di lingkungan.

Share: 100% Recycleable Bukan Jaminan Produk Akan Didaur Ulang