Isu Terkini

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

Penyidik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai
tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan
tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah pihaknya melakukan
gelar perkara.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen
Ferdy Sambo ) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers yang
disiarkan secara daring pada Selasa (9/8/2022).

Sigit belum membeber pasal apa yang digunakan untuk menjerat
Sambo.

Dua tersangka lain: Polisi sebelumnya telah menetapkan dua
tersangka dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J. Keduanya ialah Bhayangkara
Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP; serta Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
selaku ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir RR
disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga

Share: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka!