Isu Terkini

Februari Kelam di LBH Apik: Digeledah Paksa Polisi, Digeruduk ‘Preman’

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hari-hari terkelam tampak sedang dirancang negara untuk mengerangkeng masyarakatnya. Ketika negara dengan gegabahnya menggodok Omnibus Law, mengatur ruang privasi, mengurus dapur, bahkan mencari aturan baku untuk urusan hati dan percintaan warga negaranya, alat negara yang lain malah berusaha mematikan para pekerja dan pejuang advokasi hukum.

Pada 3 Februari 2020 lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) di Jakarta, mengalami hal buruk yang lazim dialami para pejuang hukum lainnya. Ya, mereka mendapat intimidasi oleh segerombolan orang dan juga digeledah paksa oleh dua orang yang diduga anggota Polsek Matraman, Jakarta Timur, berinisial TR dan PR, terkait sebuah kasus yang tengah mereka tangani.

Ketua Tim Hukum LBH Apik RR. Sri Agustini mengungkapkan bahwa intimidasi terjadi ketika lembaganya sedang menangani konsultasi dari seorang perempuan berinisial DW. Dalam kasusnya, DW menjadi korban kekerasan dari orang tuanya, karena DW menjalani hubungan dengan BD.

Kronologi Kasus Kekerasan DW oleh Orangtuanya

Agustini menyebut LBH Apik menerima konsultasi dari DW pada 30 Januari 2020. “Kasusnya adalah kekerasan orangtua ke anak. Masalahnya adalah orangtua tidak setuju karena DW menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang keyakinannya berbeda,” kata Agustini dalam Konferensi Pers Jaringan Solidaritas LBH Apik Jakarta bertajuk “Intimidasi Terhadap Perempuan Pembela HAM Harus Diusut Tuntas” di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/02/20).

Lalu, pada 1 Februari 2020, DW menghubungi LBH Apik Jakarta dengan menceritakan bahwa orangtua BD yang tinggal di Matraman, didatangi oknum yang mengaku anggota Polsek Matraman berinisial TR yang mencari DW. Namun, TR tidak bertemu DW pada hari itu karena DW dan BD berada di Cikarang.

Baca Juga: Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya?

Lantaran tidak bertemu, TR kemudian langsung menelpon DW dan mengajaknya bertemu. DW pun setuju untuk bertemu dengan syarat pertemuan itu hanya dihadiri TR (tanpa orangtuanya) dan berlangsung di kantor LBH Apik Jakarta.

Pada 3 Februari 2020, sesuai kesepakatan bersama, pertemuan pun berlangsung di LBH Apik. DW datang pukul 11.00 WIB, sementara TR tiba satu jam kemudian yakni pukul 12.00 WIB. LBH Apik Jakarta memfasilitasi pertemuan antar keduanya di ruang konsultasi.

Agustini menjelaskan bahwa TR ingin melakukan crosscheck atas laporan orangtua DW kepada polisi. Pada kesempatan itu, kepada TR, DW menuliskan alasan dirinya pergi meninggalkan rumahnya. Selain itu, DW juga menulis sepucuk surat yang berisi keinginannya terhadap orangtua yang kemudian dititipkan ke TR.

“Dia [DW] meninggalkan rumah dan tidak ingin bertemu orangtuanya karena sering mendapatkan kekerasan dari orangtuanya. Kekerasan semakin meningkat ketika DW berelasi dengan BD,” ucap Agustini.

Menurut Agustini, kedatangan DW ke LBH Apik itu untuk yang pertama kalinya. Jadi, tahap konsultasi pun baru sekadar menggali masalah DW dan belum sampai kepada merencanakan langkah hukum. Diketahui, DW yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal itu sudah sepekan meninggalkan rumah orangtuanya.

Usai pertemuan, DW meninggalkan kantor LBH Apik pada pukul 13.30 WIB, di susul dengan TR. Namun, setengah jam kemudian, TR kembali lagi ke kantor LBH Apik bersama rekannya berinisial PR, dengan alasan ingin mengambil surat dari DW yang tertinggal.

Pihak LBH Apik pun langsung menyerahkan surat yang tertinggal tersebut kepada TR. Namun, ia malah menolak surat tersebut. Kemudian, TR dan PR juga memaksa ingin melakukan penggeledahan terhadap kantor LBH Apik dengan menuduh pihak LBH menyembunyikan DW.

Konferensi Pers Jaringan Solidaritas LBH Apik Jakarta bertajuk “Intimidasi Terhadap Perempuan Pembela HAM Harus Diusut Tuntas” di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/02/20). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Baca Juga: Sejak Kapan Berduaan di Kamar Hotel jadi Urusan Negara?

“LBH Apik menolak penggeledahan itu karena TR dan PR tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 KUHAP,” kata Agustini. Akhirnya TR dan PR meninggalkan kantor setelah pihak LBH Apik menjelaskan bahwa DW sudah tidak berada di dalam kantor lagi.

Dua Polisi Pergi, Segerombol Orang Gantian Serbu Kantor LBH Apik

Intimidasi tak berhenti sampai di situ. Agustini mengungkapkan bahwa tak lama setelah itu, seseorang yang mengaku sebagai orangtua DW mendatangi kantor LBH Apik dengan membawa segerombol orang yang berjumlah sekitar belasan orang, mengatasnamakan Kelompok Islam Maluku.

Sosok yang mengaku ayah DW mencurigai LBH Apik menyembunyikan anaknya di dalam kantor. Lalu, belasan orang yang dibawa ayah DW meminta LBH Apik mempertemukannya dengan DW. Mereka sambil menggedor pintu dan mengancam akan merusak kantor LBH Apik, juga mengintimidasi pegawai kantor bantuan hukum perempuan itu dengan kata-kata kasar.

Lalu, karena adanya paksaan, LBH Apik akhirnya mengizinkan masuk dengan ditemani staf LBH Apik dan juga seorang anggota Polsek Kramat Jati. Setelah tak menemukan DW di dalam kantor, ayah DW beserta gerombolannya meninggalkan lokasi pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, atas pertimbangan keamanan, para pegawai LBH Apik diminta untuk langsung pulang dan aktivias kantor diberhentikan sementara oleh anggota Polsek Kramat Jati.

Imbasnya, aktivitas dan operasional LBH Apik jadi terganggu. Agustini pun menyayangkan kejadian penggeledahan paksa yang dilakukan oknum polisi dan organisasi massa tersebut. Sebab, LBH Apik hanya menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum.

Agustini menegaskan bahwa LBH Apik merupakan lembaga hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga individu yang datang untuk berkonsultasi ke LBH Apik langsung pulang begitu konsultasi selesai.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Menangani Kekerasan Seksual di Kampus?

“Belum lagi bicara kerugian LBH Apik. Tak hanya psikologis, tapi materil dan imateril. Seluruh staf LBH Apik itu mengalami trauma, seluruh staf tidak bisa bekerja maksimal. Ada juga staf yang tak berani datang ke kantor.”

Dengan adanya kejadian ini, menurut Agustine jelas oknum polisi melanggar asas praduga tak bersalah karena tidak melakukan klarifikasi. “Sudah jelas tidak diklarifikasi terlebih dulu ke LBH APIK, tetapi langsung melakukan penggerudukan begitu saja,” kata Agustini.

LBH Apik sudah melaporkan kejadian ini kepada Polres Jakarta Timur pada 7 Februari 2020. Selain itu, pihak LBH Apik juga mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melaporan empat anggota kepolisian Polsek Matraman atas kasus mal administratif dan pembiaran terhadap tindakan penggerebekan, intimidasi, dan penggeledahan paksa.

Lebih lanjut, Agustini mengatakan pihak Polsek Matraman sudah mendatangi LBH Apik untuk meminta maaf terkait kelakuan anggotnya. LBH Apik menerima permintaan maaf tersebut, sembari menegaskan bahwa proses hukum masih tetap dilanjutkan karena ini urusannya antar instansi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa dalam kasus ini, negara tak sanggup menjamin perlindungan dan rasa aman terhadap aktivitas pembela HAM, dalam hal ini LBH Apik saat mengangani kasus kekerasan perempuan yang dialami DW.

“Polisi sebagai representasi negara harusnya tidak membiarkan adanya perilaku penggeledahan tersebut. Polisi wajib memfasilitasi kerja-kerja pembela ham, dalam hal ini harusnya mendiskusikan kasus kekerasan orangtua pada anak,” kata Usman pada kesempatan yang sama.

Sayangnya, lanjut Usman, dalam kasus ini pihak kepolisian sebagai perwakilan negara justru sudah gagal memberikan jaminan itu. Menurutnya, dalam kasus LBH Apik, negara sangat lemah. Tak hanya dalam melindungi LBH Apik, tapi juga terhadap DW, perempuan yang harusnya dilindungi di rumahnya sendiri.

“DW itu ada di dalam tekanan rumah, tekanan sosial, dan tekanan negara itu sendiri. Jadi polisi harus memahami esensi kasus ini. Dalam mengambil peran intervensi harusnya polisi juga lebih bersifat positif, tidak membiarkan penggerebekan. Harusnya polisi bisa mencegah intimidasi, menjaga kantor LBH Apik dari serbuan negara atau non-negara.”

Share: Februari Kelam di LBH Apik: Digeledah Paksa Polisi, Digeruduk ‘Preman’