Luar Jawa

Fakta di Balik Teror Perempuan Berpakaian Serba Putih yang Viral

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/HO

Viral seorang perempuan berpakaian serba putih, memakai penutup kepala, serta memakai kacamata hitam. Perempuan itu meminta sumbangan dari rumah ke rumah di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. 

Terlilit hutang: Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia berstatus janda dan ibu rumah tangga. 

“Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Pinjol ilegal: Setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjol tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut karena tertekan pinjol. Wanita itu juga tidak melakukan ancaman atau pemaksaan. 

“Kami interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya,” tutur Pandra. 

Panggil pihak keluarga: Keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, Polda Lampung juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.

Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab.

 “Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusi nya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya,” ujar Pandra. 

Waspada pinjol: Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjol, sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah. 

“Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJK bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif,” ucapnya.

Baca Juga:

Kemendagri Pakai Metaverse untuk Cegah Korupsi 

Satu WNA China Diamankan Polisi Saat Gerebek Pinjol Ilegal di PIK 2 

Kasus WNA Yordania Ngamuk Pukul Petugas Bandara Bali Berakhir Damai 

Share: Fakta di Balik Teror Perempuan Berpakaian Serba Putih yang Viral