Isu Terkini

Fadli Zon Sebut Indonesia Bisa Ganti Rakyat Karena Kebanyakan TKA, Bagaimana Data Sebenarnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kembali menyoroti soal Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang menurutnya sangat banyak. Ia pun melontarkan kritikan kepada calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi). Sebab menurutnya, jika nanti Jokowi terpilih kembali dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, posisi rakyat asli Indonesia bisa tergantikan oleh keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

“Bisa saja ke depan ini jadi ganti rakyat. Karena banyak rakyat dari negara asing yang masuk ke dalam negeri, jadi ganti rakyat,” kata Fadli pada media di sela acara peluncuran aplikasi Rekat Indonesia di sebuah restoran bernama Aljazeera, Jakarta Timur, Minggu, 3 Maret 2019 kemarin.

Baca Juga: Hukuman Mati TKI di Arab Saudi Tanpa Notifikasi Akan Selalu Terjadi Apabila…

Sebagai pendukung capres Prabowo Subianto, Fadli kemudian mengingatkan agar rakyat mau memenangkan pasangan nomor urut 02 itu. Dengan begitu, lanjut Fadli, maka Indonesia bisa terselamatkan dari ancaman membludaknya TKA. “Karena itulah saya kira bulan depan harus ganti presiden untuk menyelamatkan, yaitu Prabowo-Sandi,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga sebelumnya memang gencar membawa isu soal TKA. Melalui akun media sosial Twitter miliknya, ia meruntut berbagai data soal TKA yang perlu diwaspadai. Apalagi, itu tidak sejalan dengan janji kampanye Jokowi.

“Sy menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yg dilakukan oleh pemerintah,” tulis Fadli pada Kamis, 19 April 2018.

3) Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa.— Fadli Zon (@fadlizon) April 19, 2018

Menurutnya, Peraturan PresIden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan TKA tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal. “Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa.”

Perpres tentang TKA

Dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, pemerintah memang mempermudah perizinan bagi TKA. Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018, kemudian diundangkan  oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret lalu. Perpres ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintah tentunya mempunyai latar belakang terkait peraturan tersebut. Namun secara garis besar, tujuang Perpres itu memang untuk menciptakan lapangan kerja dengan cara memperbaiki iklim investasi. Peningkatan investasi ini adalah salah satu arahan Presiden Jokowi di beberapa kesempatan. Sebab investasi memang dibutuhkan lantaran APBN terbatas, dan anggaran negara tidak cukup untuk menciptakan lapangan kerja.

Dalam Perpres ini, diatur seputar percepatan prosedur izin bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun untuk syarat-syarat kualitatifnya sendiri tidak ada perubahan, bahkan justru lebih ketat. Misalnya saja aturan soal TKA yang tidak boleh bekerja sebagai buruh kasar. Jika persyaratan terpenuhi, maka dalam Perpres yang baru, prosesnya akan lebih dipercepat.

Perbandingan TKA dengan TKI

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Jumlahnya memang tidak sampai jutaan sebagaimana hoaks yang beredar, namun tetap menjadi sorotan tajam bagi oposisi. Meskipun perlu diketahui juga, bahwa sebenarnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu lebih banyak.

Menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya ada di Malaysia sebanyak 55 persen, Saudi Arabia ada 13 persen, di Tiongkok sebesar 10 persen, Hongkong 6 persen, dan Singapura ada 5 persen. Dengan data itu, tentunya kabar mengenai Indonesia sedang kebanjiran TKA tidaklah sesuai.

Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari Tiongkok tercatat sebesar 24.800 orang. Jumlah TKA Tionghoa di Indonesia masih di bawah jumlah TKI yang bekerja di Tiongkok. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut, ada sekitar 20.000 TKI yang bekerja di Makau, lebih dari 150.000 TKI di Hongkong, dan 200.000 TKI di Taiwan.

Selama ini, investor kesulitan dalam mengurus izin TKA. Bahkan, investor sampai jadi korban praktik pungutan liar serta pemerasan oleh oknum petugas yang memanfaatkan lamanya proses mengurus izin untuk TKA. Melalui Perpres 20/2018, ruang dari proses yang berlarut itu dihapus agar praktik pungli dan pemerasan bisa diredam. Jika Perpres ini efektif dijalankan, ada prediksi dapat berpengaruh signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia.

Dampak Perpres 20/2018 untuk Indonesia

Sebelum adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018, investor kerap kesulitan mengurus izin. Bahkan ada beberapa kejadian di mana investor menjadi korban praktik pungutan liar dan pemerasan oleh oknum yang memang memanfaatkan keadaan. Melalui Perpres tentang TKA, ruang dari proses yang berlarut itu dihapus agar praktik pungli dan pemerasan bisa dicegah.

Dengan begitu, investasi di Indonesia diharapkan bisa bertambah, begitu juga dengan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga nampaknya cukup serius dalam soal membuka lapangan pekerjaan baru. Dari data Kemenaker, penempatan tenaga kerja terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Tahun 2014 ada 2.654.305 tenaga kerja yang ditempatkan untuk bekerja, begitupun pada tahun 2015 sebanyak 2.886.288 tenaga kerja, tahun 2016 ada 2.448.916 tenaga kerja, serta tahun 2017 sejumlah 2.669.469 tenaga kerja. Unuk lima tahun ke depan, pemerintah berencana menciptakan hingga 10 juta lapangan kerja.

Share: Fadli Zon Sebut Indonesia Bisa Ganti Rakyat Karena Kebanyakan TKA, Bagaimana Data Sebenarnya?