Isu Terkini

Tok!! Akhirnya Pengusaha Ini Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Korupsi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, salah satu kasus korupsi terheboh di Indonesia, apalagi kalo bukan e-KTP, akhirnya menghasilkan satu putusan. Salah satu terdakwa, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah selesai menjalani persidangan, dan doi kini divonis selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (21/12). Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yap, Majelis Hakim akhirnya memvonis Andi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau lebih simple-nya kita sebut e-KTP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” tutur Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com (21/12).

Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kalian bisa merasakan sendiri, bagaimana sulitnya mengurus e-KTP di Indonesia saat ini.

Nah, saatnya kita tunggu nih guys, bakal kayak apa hukuman untuk terdakwa lainnya. Stay tune!

Share: Tok!! Akhirnya Pengusaha Ini Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Korupsi