Foto: Ramadhan Yahya/Asumsi.co
Konflik antara pemerintah dan Front Pembela Islam (FPI) terus berlanjut. Setelah ormas yang kerap menggunakan kekerasan itu resmi dibubarkan dengan alasan tak mengantongi perpanjangan izin, kali ini rekening bank sejumlah orang yang terafiliasi dengannya diblokir sementara.
Terdapat puluhan akun rekening FPI dan individu terafiliasi yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk di dalamnya milik para petinggi FPI seperti Rizieq Shihab dan Munarman.
Menurut keterangan PPATK, pembekuan rekening dilakukan atas permintaan polisi—yang kemudian dibantah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pembekuan rekening, merujuk prosedur yang ada, bisa berlangsung sampai 20 hari. PPATK menegaskan bahwa saldo dalam rekening akan aman dan dapat kembali digunakan setelah proses analisis selesai.
Pihak FPI menyatakan bahwa pembekuan rekening merupakan “kezaliman yang lain.”
Beberapa pakar hukum menilai pemblokiran rekening FPI tidak tepat lantaran FPI bukan tersangka. Pemblokiran hanya bisa dilakukan terhadap mereka yang sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim.