Isu Terkini

Eks Komisioner KPU Evi Novilda Menang Lawan Presiden Jokowi di PTUN

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting terhadap Presiden Joko Widodo. Majelis hakim PTUN membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang ‘Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022’ tanggal 23 Maret 2020,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (23/7).

Tak hanya memerintahkan agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut, majelis hakim juga “mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat [Evi Novida] sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan.”

Hakim juga mengabulkan gugatan permohonan penundaan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 itu dan mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Enrico Simanjuntak serta Andi Muhammad Ali Rahman dan Umar Dani sebagai anggota majelis hakim. Pengacara Evi, Heru Widodo, mengapresiasi putusan PTUN.

“Pertimbangan hukum putusan aquo sangat obyektif dan secara yuridis sangat komprehensif dalam menilai bagaimana keadilan ditegakkan,” kata Heru saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (24/7).

Heru mengatakan, dengan terkabulnya seluruh gugatan Evi Novida, tidak boleh ada pergantian antarwaktu (PAW) hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/3/20). Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020.

Share: Eks Komisioner KPU Evi Novilda Menang Lawan Presiden Jokowi di PTUN