Foto: Ramadhan Yahya/Asumsi.co
Penyebaran COVID-19 di Indonesia nggak kelar-kelar. Setiap hari kasus meningkat meski upaya memutus mata rantai terus dilakukan. Di awal pandemi, kita merasakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini muncul kebijakan baru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Apa sih PPKM?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan PPKM bukan pelarangan aktivitas, melainkan sekadar pembatasan.
“Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya,” kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1).
Kapan mulai berlaku?
PPKM yang menggantikan PSBB itu diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Di daerah mana aja?
Di sebagian wilayah Jawa dan Bali seperti DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Gubernur atau kepala daerah merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan.
Seperti apa poin-poin aturannya?
Melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali.