Isu Terkini

Dulu PSBB, Kini PPKM, Apa Bedanya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Ramadhan Yahya/Asumsi.co

Penyebaran COVID-19 di Indonesia nggak kelar-kelar. Setiap hari kasus meningkat meski upaya memutus mata rantai terus dilakukan. Di awal pandemi, kita merasakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini muncul kebijakan baru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Apa sih PPKM?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan PPKM bukan pelarangan aktivitas, melainkan sekadar pembatasan.

“Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya,” kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Kapan mulai berlaku?
PPKM yang menggantikan PSBB itu diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Di daerah mana aja?
Di sebagian wilayah Jawa dan Bali seperti DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

  • Jawa Barat di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan wilayah Bandung Raya.
  • Banten hanya prioritas di Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
  • DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.
  • Bali prioritas wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan sekitarnya.

Gubernur atau kepala daerah merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan.

Seperti apa poin-poin aturannya?
Melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali.

  • Kantor, harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.
  • Sektor esensial, beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi, beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan.
  • Tempat ibadah, pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Share: Dulu PSBB, Kini PPKM, Apa Bedanya?