General

2 Syarat yang Harus Dilakukan Jika Fahri Hamzah Mau Gabung ke PKS Lagi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Perseteruan antara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nampaknya akan segera menemui titik temu. Adalah Presiden PKS Sohibul Iman yang menyatakan partainya siap kembali menampung Fahri Hamzah sebagai kader. Wah, gimana tuh ceritanya? Kok bisa?

Meski begitu, PKS tak membuka pintu masuk secara cuma-cuma kepada sosok yang kerap disapa Bung Mantap itu. Ya, PKS memberikan setidaknya dua syarat ringan kepada politisi kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu, jika ingin bergabung kembali bersama PKS.

Apa Syarat Buat Fahri Hamzah Jika Ingin Bergabung Lagi ke PKS?

Sohibul menyebut PKS masih bisa menerima Fahri kembali sebagai kader. Namun yang bersangkutan harus mematuhi syaratnya.

“Apakah Fahri tidak lagi ada harapan di PKS? Ada harapan. Beliau bisa masuk PKS lagi. Sekarang saja saya ingin rekrut Anda bisa masuk PKS. Fahri yang sudah pernah di PKS masa tidak kita perbolehkan,” kata Sohibul, dinukil dari detikcom, Kamis, 1 Maret.

“Syaratnya ringan kok, akui kesalahan dan minta maaf. Jadi kader PKS lagi, mulai lagi dari kader pemula. Untuk jadi yang disebutkan yakni anggota ahli, kalau sudah pernah kan tahu jalannya. Itu joke nya,” katanya lagi.

Progres Perseteruan PKS vs Fahri Hamzah

Hingga hari ini, PKS masih terus berseteru dengan Fahri dan tak kunjung menemui titik temu. Sebelumnya, Fahri berhasil memenangkan gugatannya di tingkat pertama dan tingkat banding soal pemecatannya dari PKS.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI dan telah dilayangkan kepada Fahri. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan pada 14 Desember 2017.

Surat pemberitahuan itu berisi tentang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Oktober 2017, nomor 334/PDT/2017/PT DKI dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016. Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, dalam konferensi pers menyatakan telah menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 539/PDT/2017/TDKI.

“Intinya menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/PDT/2016/PNJAKSEL yang dimohonkan banding,” kata Mujahid, pada 14 Desember 2017 lalu.

Seperti penjelasan Mujahid, bahwa dalam putusan PN Jaksel 2016 lalu semua gugatan Fahri ke PKS dikabulkan, yakni menyatakan pemecatannya tidak sah dan tergugat harus membayar Rp30 miliar kepada penggugat.

“Saya minta agar status saya sebagai kader dibalikin, status sebagai anggota partai dibalikin, sebagai Wakil Ketua DPR juga dibalikin,” kata Fahri usai jadi pembicara pada acara Asumsi Live di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2017 silam.

Share: 2 Syarat yang Harus Dilakukan Jika Fahri Hamzah Mau Gabung ke PKS Lagi