General

Dua Paslon Diduga Tak Transparan dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Christoforus Ristianto — Asumsi.co

featured image

Pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi telah melaporkan Laporan Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Januari lalu. Laporan tersebut memuat pencatatan sumber dana kampanye mulai dari 23 September 2018. Nomimal dana kampanye yang dikumpulkan kedua paslon tidak jauh berbeda, untuk paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 55,9 miliar, sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Rp 54 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sumber dominan yang kontras di antara keduanya. Asal dana kampanye Jokowi-Ma’ruf didominasi sumbangan dua kelompok sebesar 86 persen. Sedangkan dana kampanye Prabowo-Sandi didominasi sumbangan paslon sebesar 97 persen.

Peneliti korupsi ICW Almas Sjafira mengatakan, berdasarkan analisa ICW, terdapat sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG (Rp 19,7 miliar) dan Golfer TRG (Rp 18,2 miliar) dalam LPSDK Jokowi-Ma’ruf. Sumbangan dari kedua perkumpulan tersebut mencapai 86 persen dari total penerimaan.

“TBIG diduga dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk sedangkan TRG diduga dari PT Teknologi Riset Global Investama. Nah, kedua perusahaan ini sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN),” ujar Almas di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Tak pelak, lanjut Almas, hal itu menjadi pertanyaan besar tentang siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok perkumpulan Golfer tersebut.

“Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan. Namun apabila perusahaan, mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ICW menduga sumbangan melalui kelompok tersebut bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Hal itu mengingat regulasi dana kampanye Pemilu 2019 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan sumbangan maksimal perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar.

“Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi pada pemilu,” imbuh Almas.

Teknik tersebut bertujuan menghindari sanksi penerimaan sumbangan dana kampanye yang melibihi batas yang diatur dalam UU tentang Pemilu Pasal 525 Ayat (1). Aturan tersebut berbunyi “Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Untuk itu, ICW merekomendasikan KPU dan Bawaslu guna menelusuri status Perkumpulan Golfer dan mengetahui status badan hukum perkumpulan tersebut

“KPU dan Bawaslu penting membuka dan menelusuri lebih lanjut asal dana kelompok perkumpulan golfer TBIG dan golfer TRG. Soalnya, setiap pihak yang menyumbang wajib menyampaikan asal perolehan dana dalam surat pernyataan penyumbang,” tutur Almas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, masalah penyamaran sumber asli dana kampanye merupakan sebuah problem klasik ketika kandidat enggan melaporkan dana kampanye yang diterima.

Menurutnya, kelompok Golfer tersebut terkesan sebagai penampung donasi-donasi perseorangan sebelum dimasukkan ke LPSDK.

“Perkumpulan Golfer itu yang membuat jadi kabur dan sebenarnya mencurigakan. Harus dibuka badan hukum Golfer ini,” papar Donal.

Kejanggalan LPSDK Prabowo-Sandi

Selain Jokowi-Ma’ruf, ICW juga menemukan adanya kejanggalan dalam LPSDK dari paslon Prabowo-Sandi. LPSDK Prabowo-Sandi yakni berjumlah Rp 54 miliar, dengan perincian 73,1 persen dari Sandiaga, 24,1 persen dari Prabowo, 2,57 persen dari Partai Gerindra, dan 0,01 persen dari kelompok.

“LPSDK Prabowo-Sandi minim mencatatkan sumbangan perseorangan dan bahkan sama sekali tidak mencantumkan adanya sumbangan dari badan usaha,” kata Almas.

Padahal, kata Almas, di kubu Prabowo-Sandi terdapat sejumlah pengusaha yang merapat menjadi tim pemenangan atau pendukung. Tak pelak, hal tersebut patut diduga apakah banyak sumbangan yang belum diterima atau dicatat pada periode pelaporan LPSDK. “Bisa juga diduga karena sumbangan diberikan melalui partai politik, pasangan calon, atau kelompok,” tuturnya.

Donal menambahkan, sejatinya terdapat entitas bisnis besar yang memberikan sumbangan dana kampanye ke Prabowo-Sandi. Pasalnya, merekalah yang kerap menjadi penyumbang sektor politik langganan ketika Pilpres maupun Pilkada.

“Seharusnya ada sumbangan dana kampanye dari pengusaha atau entitas bisnis besar, seperti industri tambang, rokok, industri manufaktur, dan lainnya,” tutur Donal.

Share: Dua Paslon Diduga Tak Transparan dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye