Isu Terkini

DPR Sahkan Revisi UU MK, Apa Saja yang Berubah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (1/9/20). Ada sejumlah perubahan substansi di dalamnya, termasuk soal masa jabatan hakim.

Rapat paripurna pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Revisi UU MK merupakan inisiatif DPR dan termasuk prolegnas prioritas tahun 2020 yang dibahas di Komisi hukum DPR. Sebelum disahkan di rapat paripurna, seluruh fraksi juga telah menyampaikan persetujuan atas revisi UU MK untuk dibawa ke paripurna, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III pada Senin (31/8) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut pembahasan RUU MK dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020 sebelum disahkan. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU MK, sekaligus memaparkan garis besar substansi dari pembahasan RUU itu, di antaranya:

a. Kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi
b. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
c. Perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi
d. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan mahkamah konstitusi, serta;
e. Pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional

Beberapa Poin Krusial di UU MK yang Baru

Pengesahan UU Mahkamah Konstitusi yang baru jadi sorotan lantaran terdapat poin soal masa jabatan hakim yang bisa menjabat sampai 15 tahun. Dalam draf RUU MK Pasal 87 ayat b yang disahkan DPR, disebutkan:

“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”
Dalam UU MK yang baru, tak ada lagi masa jabatan hakim MK selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode masa jabatan berikutnya. DPR dan pemerintah menghapus ketentuan masa jabatan tersebut yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 22.

Adapun bunyi Pasal 22 yang dihapus tersebut adalah: “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” Dengan demikian, ketentuan pemberhentian dengan hormat hakim MK apabila telah berakhir masa jabatannya sebagaimana Pasal 23 ayat (1) huruf d turut dihapus.

Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Aturan tersebut berdampak terhadap sembilan hakim konstitusi saat ini, beberapa di antaranya:

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua MK, bisa menjabat hingga 2026. Anwar Usman tepat berusia 70 tahun pada 2026. Saldi Isra bisa menjabat hingga 2033, di mana Saldi baru menginjak usia 70 tahun pada 2038. Lalu ada Daniel Yusmic Foekh, yang bisa menjabat hingga 2034, di mana Daniel baru berusia 70 tahun pada 2034.

Poin penting lain yang jadi sorotan adalah soal masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang diperpanjang. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU MK yang baru, masa jabatan ketua dan wakil ketua diperpanjang menjadi 5 tahun. Sebelumnya, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK hanya 2,5 tahun.

Selain itu, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilakukan terpisah. Terdapat tambahan ayat baru di UU hasil revisi yakni Pasal 4 ayat (3b). Ayat baru tersebut mengatur pemilihan dan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dilakukan secara terpisah.

Dampak ayat baru tersebut membuat Pasal (4f), (4g), dan (4h) dihapus. Sebelumnya tiga ayat tersebut memuat ketentuan pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilakukan dalam satu kali rapat.

Poin lainnya adalah soal usia pensiun panitera MK. DPR dan pemerintah sepakat mengatur masa pensiun panitera MK. Berdasarkan Pasal 7A ayat (1), panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pensiun di usia 62 tahun.

Lalu, ada juga soal syarat usia minimum apabila ingin menjadi hakim MK. Pada UU sebelumnya, syarat usia minimum yakni 47 tahun dan maksimum 65 tahun. Namun, berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimum hakim MK yakni 55 tahun. Tak ada lagi syarat usia maksimum.

Ada juga syarat menjadi hakim MK yang diubah lagi yakni mengenai latar belakang yang diatur di Pasal 15 ayat (2) huruf h. Sebelumnya, hakim MK harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.

Kini setelah direvisi, hakim MK harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, pernah menjabat sebagai hakim tinggi

Sementara itu, poin lainnya yakni soal proses seleksi hakim MK. UU MK hasil revisi juga mengubah proses seleksi hakim konstitusi yang dilakukan masing-masing unsur yakni presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Di UU yang lama, tertulis pemilihan hakim konstitusi oleh masing-masing unsur dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.

Kini berdasarkan UU baru di Pasal 20 ayat (2), proses seleksi dari 3 unsur lembaga tetap harus melalui seleksi yang obyektif dan akuntabel. Namun, ditambah harus transparan dan terbuka untuk umum oleh masing-masing lembaga negara.

Share: DPR Sahkan Revisi UU MK, Apa Saja yang Berubah?