General

DPR-KPK Resmikan Sistem e-LHKPN, Apa Fungsi dan Tujuannya?

Abdul Qowi Bastian — Asumsi.co

featured image

Guys, pasti udah pada tahu, dong, kalau setiap penyelenggara negara alias bapak-ibu pejabat itu diberikan amanat dan tanggung jawab yang besar oleh rakyat. Karena mereka didapuk sebagai pemimpin rakyat, tentu mereka juga punya kekuasaan yang besar. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula godaannya.

Tentu dong, kita sebagai rakyat enggak ingin melihat semakin banyak pemimpin atau wakil rakyat terlibat kasus korupsi. Memang sih, enggak salah kalau mereka memiliki kekayaan atau harta yang melimpah, tapi semua itu harus didapatkan dengan cara yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nah, pada Senin, 12 Februari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo beserta petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan sistem Klinik e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, program ini akan mempermudah anggota DPR yang belum memperbarui LHKPN mereka. Dengan sistem online, anggota DPR bisa langsung mengisi di situs elhkpn.kpk.go.id.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini sudah lebih dari 90 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaan mereka. Dengan sistem e-LHKPN, diharapkan jumlahnya mencapai 100 persen.

“Tinggal 20 orang yang belum. Mudah-mudahan nanti bisa 100 persen. Sudah 92 persen. Yang lebih penting kejujuran,” kata Agus.

Apa sih e-LHKPN itu dan apa manfaatnya buat kita, rakyat Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini:

Apa itu LHKPN?

Untuk mencegah penyelenggara dari praktik korupsi, sudah diterbitkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 agar mereka mendaftarkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK untuk diperiksa, apakah harta tersebut sesuai dengan profil pendapatan mereka.

Nah, proses inilah yang disebut sebagai aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sekarang, dengan diresmikan sistem online-nya, anggota DPR dan pemimpin daerah maupun pemimpin nasional, bisa melaporkannya secara daring.

Siapa saja yang bisa partisipasi dalam e-LHKPN?

  1. Penyelenggara negara
  2. Pimpinan kementerian
  3. Pimpinan pemerintah daerah (Pemda)
  4. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN)
  5. Pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD)
  6. Masyarakat luas

Bagaimana cara berpartisipasi?

Caranya sangat gampang. e-LHKPN ini terdiri dari tiga tahapan:

  1. e-registration, yaitu pendaftaran dan pendataan wajib LHKPN. Proses ini dilakukan oleh para pengelola di kementerian, pemda, BUMN, atau BUMD.
  2. e-filing, yaitu proses pengisian dokumen. Di sini, mereka bisa men-download dokumen wajib LHKPN.
  3. e-announcement, yaitu ketika laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini diumumkan pada media-media tertentu yang telah ditetapkan, seperti kantor berita negara atau situs KPK. Pada tahap inilah e-LHKPN dapat diakses secara luas oleh publik.

Para penyelenggara negara wajib melaporkan pada saat:

  1. Sebelum menjabat
  2. Saat menjabat
  3. Akhir menjabat

Pelaporan ini paling lambat tiga bulan saat setelah menjabat atau 3 bulan setelah lepas jabatan.

Apa manfaat yang bisa didapatkan dari e-LHKPN?

Ada beberapa. Salah satunya, sebagai instrumen untuk mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara sesuai dengan kepatuhan LHKPN mereka.

Yang kedua, untuk pengawasan pengembangan harta kekayaan penyelenggara negara.

Terakhir, sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta para penyelenggara negara, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan semoga terlepas dari jerat korupsi.

Share: DPR-KPK Resmikan Sistem e-LHKPN, Apa Fungsi dan Tujuannya?