Isu Terkini

DPO Sejak 2006, Terpidana Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Diciduk

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
null

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan senilai Rp120 miliar pada 2002. 

Kronologi: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan terpidana bernama Koko Sandoza melakukan korupsi terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat bersama empat terpidana lainnya.

Keempat terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama itu antara lain Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.

Para terpidana, kata dia terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Putusan: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).

Penangkapan: Bima Suprayoga menambahkan, Koko telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2006. Penangkapan terhadapnya, kata dia dilakukan melalui kerja sama gabungan.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa pukul 23.20 WIB,”  terangnya.

Ditahan: Ia menerangkan, usai dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana digiring ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Baca juga:

Jokowi Minta Pelaku UMKM Tak Lagi Dipersulit Dapat Modal

Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, Siap Diberi Sanksi oleh PDIP

Marak Investasi Bodong, Jokowi Sentil Pengawasan OJK

Share: DPO Sejak 2006, Terpidana Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Diciduk