Isu Terkini

Donasi Rp2 Triliun Diduga Palsu, Satu Indonesia Tertipu

Ilham — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Donasi Rp2 triliun atas nama Akidi Tio ternyata palsu. Polda Sumatera Selatan menangkap Heriyanti alias Ahong. Perempuan tersebut ditangkap dan diperiksa setelah membuat heboh se-Indonesia dengan donasi yang fantastis pada 26 Juli 2021.

Anak perempuan Akido Tio tersebut tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB bersama dengan tim dari Direktorat Kriminal Umum. Heriyanti sempat bungkam ketika ditanya oleh sejumlah awak media. 

Sementara dr Hardi Darmawan yang juga ikut dalam rombongan sempat menjawab jika uang tersebut ada. “Uangnya ada. Tapi tidak pernah melihat secara fisik,” kata dr Hardi Darmawan.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak Akidi Tio terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah. 

 “Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (2/8/2021).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.” 

Sementara pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Dihadiri Gubernur Sumsel

Sebelumnya penyerahan sumbangan Akidi Tio berlangsung di Gedung Promoter Polda Sumsel dan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Donasi tersebut sempat dilakukan simbolisasi dan terabadikan dalam foto penyerahan styrofoam bertuliskan “Sumbangan untuk Penanggulangan COVID-19 dan Kesehatan di Palembang-Sumsel. Dari Alm Bpk Akidi Tio dan Keluarga Besar Sebesar Rp 2 triliun”.

Baca Juga: Sumbang Rp 2 Triliun Untuk Warga Sumsel Terdampak Pandemi, Siapa Akidi Tio?

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, apa yang dilakukan keluarga almarhum Akidi menjadi contoh bagi masyarakat Sumsel agar turut serta memberikan sumbangsih dalam penanganan Covid-19.  Ia merasa bangga dengan kepedulian keluarga tersebut.

“Kita bangga ya, keluarga almarhum Akidi Tio ini ikut serta memberikan kepedulian terhadap penanganan Covid-19 di Sumsel. Apalagi jumlah dana yang diberikan sangat besar sekali, yakni Rp2 triliun. Ini angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Rencananya apabila dana senilai 2 triliun tersebut jadi ditransfer, donasi tersebut menjadi hibah negara. Mengutip CNN Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan sumbangan tersebut termasuk penerimaan hibah, dan penggunaannya akan menjadi belanja untuk penanganan covid. 

Rahayu menerangkan seharusnya ada perjanjian hibah antara pemberi hibah dengan yang menerima dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Secara mekanisme, Polda Sumsel akan meminta registrasi perjanjian tersebut ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melalui kantor wilayah, dan meminta persetujuan pembukaan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pihak pemberi akan mentransfer hibahnya ke rekening yang telah disetujui. 

“Selanjutnya, dana tersebut bisa digunakan. Dana yang sudah dibelanjakan akan disahkan di KPPN sehingga akan ada pencatatan penerimaan dan belanja,” katanya.

Share: Donasi Rp2 Triliun Diduga Palsu, Satu Indonesia Tertipu