General

Dokter Ani Hasibuan, Dari Simpati Hingga Dipanggil Polisi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Gugurnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk dari dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan. Dokter ahli syaraf ini prihatin dan memutuskan untuk mempelajarinya.

Ani mengaku heran dengan banyaknya korban jiwa. Menurutnya, kelelahan tidak cukup menjadi penyebab meninggalnya seseorang. Ani menjelaskan bahwa jika seseorang yang kelelahan memaksakan diri untuk tetap bekerja atau beraktivitas, yang terjadi adalah ia pingsan, bukan meninggal.

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru, atau bagaimana?” kata Ani saat menjadi pembicara dalam sebuah gelar wicara di sebuah stasiun televisi swasta, Selasa (7/5).

Tak hanya berpendapat sebagai ahli medis, Ani juga mengomentari teknis kerja para petugas KPPS yang meninggal dunia. “Beban kerja KPPS apa saja sih? Ada tujuh orang per TPS, saya nggak melihat ada yang bisa menimbulkan kelelahan fisik luar biasa,” kata Ani.

Pernyataan tentang beban kerja itu memicu perdebatan. Politikus PDIP Adian Napitupulu, yang juga menjadi tamu di acara tersebut, menyayangkan pernyataaan Ani. “Saya berharap tadi mendengar analisis medis tanpa tendensi apa pun, termasuk menghakimi pekerjaan KPPS. ‘KPSS itu apa sih pekerjaannya, cuma nyatet-nyatet doang.’ Sebagai dokter, analisis medis saja. Nggak perlu menghakimi apa yang mereka kerjakan,” kata Adian.

“Seolah-olah menyederhanakan catat-catat bisa meninggal. Ini tendensius menurut saya,” Adian melanjutkan. “Seolah-olah karena menulis, terus meninggal. Dan itu yang ditangkap publik dari pandangan dari Bu Dokter tadi. Jangan begitu,” ujar aktivis 1998 itu.

Perdebatan Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu ramai dibicarakan warganet di Twitter hingga tagar #SaveDokterAniHasibuan sempat jadi trending topic.

Menemui Pimpinan DPR RI

Keseriusan Ani berlanjut. Ia, misalnya, bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama pihak-pihak lainnya seperti kelompok Advokat Senopati 08. Pertemuan itu membahas banyaknya petugas KPPS yang meninggal.

Pada kesempatan itu pula, Ani sempat menyampaikan hasil temuannya di Yogyakarta, terkait penyebab meninggalnya petugas KPPS. “Yang saya baru lihat hanya di satu tempat dan itu pun tidak banyak. Dari 68 yang sakit, kami baru melihat tiga orang saja. Sebenarnya belum bisa mewakili ya, tetapi saya kira kita perlu concern saja. Ini dari 68 yang sakit, ada 11 orang meninggal, kita perlu tahu kenapa sih meninggalnya,” kata Ani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Ani merasa miris karena ada ratusan petugas KPPS yang meninggal. Apalagi, usia para petugas ini masih sekitar 20 hingga 40 tahun. Ia menilai, agak janggal jika di rentang usia tersebut, banyak yang meninggal lantaran faktor kelelahan. Hal inilah yang ia sampaikan kepada Fahri.

“Apa benar kejadian ini karena kecapekan? Benar enggak? Harus dilakukan investigasi supaya tidak diabaikan,” kata Ani.

Pada kesempatan itu, Ani menolak disebut berpihak lantaran ikut rapat bersama kelompok advokat pendukung Prabowo-Sandi. Bahkan, ia mengaku sama sekali tidak kenal dengan orang-orang yang tergabung dalam Advokat 08 itu. “Kalau saya jelas tujuannya hanya melaporkan apa yang saya temukan di lapangan dan saya minta ini diperiksa,” kata Ani.

“Kenapa saya lapor ke DPR? Ya dong, kan saluran kita DPR. Mau ke mana lagi? Rakyat mengadu ke DPR minta ini ditindaklanjuti.”

Fahri Hamzah juga buka suara terkait pertemuannya dengan Advokat 08 dan Ani Hasibuan. Menurut Fahri, meninggalnya petugas KPPS menimbulkan banyak spekulasi. Ia pun meminta KPU bersikap terbuka terkait masalah ini.

Selain itu, Fahri juga meminta Komisi II DPR RI membentuk tim investigasi atas kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS saat menjalankan tugas di Pemilu 2019. “Masa ada nyawa begitu banyak hilang terus kita tutup-tutupi?” kata Fahri.

Setelah ramai dibicarakan, banyak pihak yang penasaran dengan dokter Ani Hasibuan. Siapa sebenarnya dia? Beberapa hari terakhir, tersebar foto-foto Ani Hasibuan di medsos saat berkampanye mendukung pasangan Prabowo-Sandi, lengkap dengan pose salam dua jarinya.

Praktis, foto-foto itu pun langsung memicu munculnya anggapan bahwa Ani Hasibuan memiliki kepentingan tertentu terkait meninggalnya para petugas KPPS, meski sebelumnya Ani telah mengaku melakukan investigasi, riset, dan analisis atas kasus ini secara mandiri dan independen.

Terkait itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin langsung memberi tanggapan. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menyebut kemunculan Ani seperti sudah direncanakan dengan maksud memengaruhi proses penghitungan suara.

“Itu fitnah keji tak berdasar. Saya kira terlalu berlebihan dan di luar batas kepantasan dan kewajaran berpolitik,” katanya menambahkan. “Tidak mungkin kami melakukan hal seburuk itu, sebejat itu, tidak mungkin. Kami justru memiliki perhatian yang besar terhadap mereka,” ucapnya.

Tidak Memenuhi Panggilan Polisi

Atas ucapannya yang menganggap adanya kejanggalan atas meninggalnya ratusan petugas KPPS, Ani akhirnya dilaporkan ke kepolisian oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada Minggu (12/5) dengan laporan polisi terdaftar dalam nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Dalam surat panggilan kepolisian dijelaskan bahwa Ani dipanggil terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com yang berjudul “Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”. Dalam artikel berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto dokter Ani Hasibuan.

Namun, dalam artikel yang diunggah pada Minggu (12/5) itu, justru tidak ada pernyataan Ani yang menyebutkan bahwa ada senyawa kimia pemusnah massal pada tubuh 573 anggota KPPS yang meninggal dunia.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Ani tidak memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (17/5).

“Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami,” kata pengacara Ani, Amin Fahrudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).

Share: Dokter Ani Hasibuan, Dari Simpati Hingga Dipanggil Polisi