Isu Terkini

Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bikin Yasonna Dua Kali Kecolongan Buron 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus menerima kenyataan bahwa ia sudah dua kali kecolongan buron, pertama Harun Masiku dan sekarang Djoko Soegiarto Tjandra. Sampai hari ini, Harun Masiku dan Djoko Tjandra masih belum bisa ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Bahkan Djoko Tjandra, buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, yang selama ini tinggal di Papua Nugini, kabarnya bisa masuk Indonesia tanpa terdeteksi petugas keimigrasian. Yasonna menduga Djoko Tjandra masuk lewat jalur tidak resmi atau jalur tikus sehingga tidak terdeteksi.

Kecolongan seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Beberapa bulan lalu, Harun Masiku yang merupakan buronan kasus dugaan suap kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, juga bisa masuk Indonesia tanpa teridentifikasi keimigrasian. Gelapnya keberadaan Djoko Tjandra dan Harun pun membuat Yasonna jadi sorotan.

Menkumham Sebut Tak Ada Tanda-tanda Djoko Tjandra Ada di Indonesia

Yasonna mengatakan Djoko Tjandra sendiri sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2014. Itu artinya, seandainya Djoko Tjandra masuk Indonesia lewat jalur resmi, pihak keimigrasian tidak bisa menghalangi karena sudah tak lagi berstatus sebagai buruan interpol.

“Jadi kalau seandainya, ini beranda-andai ya, seandainya dia masuk (ke Indonesia) dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (02/07/20).

Meski begitu, Yasonna menyebut pemerintah tetap berupaya menangkap Djoko Tjandra. Ia mengatakan, saat ini Kemenkumham membentuk tim bersama Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. “Kami sampai sekarang sedang pembentukan tim dengan kejaksaan,” ujarnya.

Yasonna menyebut, tim Kemenkumham dan Kejagung telah mengecek data kedatangan di pintu-pintu masuk Indonesia. Namun, menurut Yasonna, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan Djoko Tjandra di tanah air. Yasonna menduga Djoko Tjandra menggunakan nama alias, sehingga tidak menjadi perhatian petugas keimigrasian.

Dugaan itu diungkapkan karena Djoko Tjandra tidak ada dalam data perlintasan keimigrasian. Yasonna mengaku sudah meminta jajarannya untuk mengecek. “Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra,” ujar Yasonna.

Yasonna pun menduga apabila memang benar Djoko Tjandra kini berada di Indonesia, maka ada kemungkinan masuk melalui ‘pintu tikus’. Karena itu, tim juga akan melakukan pemantauan CCTV di perlintasan perbatasan.

“Kemungkinannya pasti ada, kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kita tidak tahu. Melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tiku, jalan tikus,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, Yasonna mengakui bahwa pihaknya belajar dari kasus sebelumnya saat gagal menangkap Harun Masiku ketika datang dari luar negeri. Ia pun mengakui langsung memerintahkan semua jajaran keimigrasian untuk mengecek data perlintasan usai mendapat kabar Djoko Tjandra masuk Indonesia.

“Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung baru meminta agar nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan ke dalam red notice per 27 Juni lalu. “Seandainya ya, kalau dia masuk sambil bersiul, bisa saja karena dia tidak masuk red notice (pencekalan). Tapi ini hebatnya dia enggak ada.”

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri mulai dilakukan terhadap Djoko Tjandra atas permintaan KPK. Hal itu berlaku mulai 24 April 2008 hingga 6 bulan ke depan.

Lalu, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa ‘red notice’ atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Baru kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung RI kembali mengajukan DPO atas nama Djoko Tjandra. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Buron 11 Tahun, Djoko Tjandra Berada di Indonesia Tiga Bulan Terakhir

Beda dengan apa yang dibantah oleh Yasonna bahwa tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Informasi itu membuat Burhanuddin kesal lantaran Djoko Tjandra sudah buron selama bertahun-tahun.

Bahkan, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.

Burhanuddin mengakui bahwa Kejaksaan Agung ‘kecolongan’ dan akan melakukan evaluasi. Ia mengatakan semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham, mengingat statusnya sebagai terpidana.

“Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06) lalu.

Burhanuddin mengatakan bahwa Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

“Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol,” ucapnya. Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin (29/06) kemarin pun ditunda, lantaran Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Djoko Tjandra Diduga Ganti Nama

Djoko Soegiarto Tjandra diduga mengganti namanya guna menghindari pencarian aparat. Ia disebut-sebut menghilangkan huruf ‘D’ pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru. Seperti apa prosesnya?

Dalam putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel pada tanggal 28 Agustus 2000 silam, buronan kasus Bank Baliitu tercatat masih menggunakan nama Djoko Soegiarto Tjandra.

Sementara dalam berkas peninjauan kembali (PK) pada 2009 dengan nomor perkara 12 PK/Pid.Sus/2009, tertulis nama yang sudah berubah yakni Joko Soegiarto Tjandra. Anehnya, dalam PK kedua yang diputus pada 2012, namanya kembali seperti awal yakni ‘Djoko’ berdasarkan berkas nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko Tjandra pun sudah berstatus buron selama 11 tahun setelah meninggalkan Indonesia, sejak putusan PK pertama pada 2009 lalu. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman menyebut perubahan nama Djoko Tjandra diduga dilakukan di sebuah pengadilan di Papua. Meski begitu, Bonyamin pun tak tahu kapan waktu perubahan nama itu terjadi.

“Djoko Soegiarto Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (02/07).

Terkait hal itu, Bonyamin menduga Djoko Tjandra mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi warga Papua Nugini setelah kabur dari Indonesia sejak 2009. Lalu, lanjutnya, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk memperoleh status WNI.

Perubahan nama Djoko jadi Joko tersebut diduga membuat pihak imigrasi gagal mendeteksi keberadaannya saat masuk ke Indonesia, terutama saat baru-baru ini Djoko Tjandra dikabarkan mendaftarkan PK untuk kali ketiga di PN Jakarta Selatan. Untuk itu, Bonyamin pun mendesak pihak terkait untuk melakukan penangkapan, karena paspor Djoko Tjandra telah kedaluwarsa.

“Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasonna Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra,” ujarnya.

Share: Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bikin Yasonna Dua Kali Kecolongan Buron