Isu Terkini

Dituduh Mencemarkan Nama Baik SBY, Firman Wijaya Didukung 28 Advokat

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri terus berlanjut. Perseteruan ini bermula saat proses sidang kasus korupsi e-KTP yang menghadirkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mirwan Amir sebagai saksi. Dalam persidangan itu, Firman berkesempatan untuk melakukan tanya jawab dengan Mirwan. Nah, sesi inilah yang dianggap SBY mencemarkan nama baiknya. Loh, emang kayak gimana tanya-jawabnya? Yuk, kita cek bareng-bareng!

Mirwan Amir: Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan,”

Firman Wijaya: Itu disampaikan langsung kepada Pak SBY?

Mirwan Amir: Iya

Firman Wijaya: Di mana?

Mirwan Amir: Di Cikeas.

Firman Wijaya: Pada waktu itu, tanggapan dari Pak SBY apa?

Mirwan Amir: Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada (2015), jadi proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu saja. Posisi saya hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan

Dari tanya jawab ini, Firman nampaknya hendak mempertegas bahwa ada kekuatan besar yang lainnya dibalik korupsi megaproyek e-KTP ini. Hal itu ia lakukan demi membuktikan bahwa kliennya, Setya Novanto bukanlah dalang utama dalam kasus e-KTP.

Karena pertanyaan-pertanyaan Firman yang menjurus itulah, SBY merasa dicemarkan nama baiknya. Ketua Umum Partai Demokrat inipun ngelaporin Mirwan beserta Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Atas laporan yang dibuat tersebut, menurut Firman, sikap SBY ini justru bisa berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan kasus koruspsi e-KTP yang saat ini masih berjalan.

“Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan menghalang-halangi pencarian, kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip dengan kawan-kawan lintas profesi,” ujar Firman dilansir Republika.co.id pada Kamis, 8 Februari.

Enggak tanggung-tanggung guys, persoalan ini membuat puluhan teman seprofesi Firman ikut bersimpati. Sedikitnya ada 28 advokat yang siap membela Firman. Koordinator pengacara, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa tugas pengacara dalam menggali semua fakta di persidangan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Boyamin yakin bahwa rekannya Firman itu enggak menyalahi aturan.

Meskipun udah dilaporin ke Bareskrim Polri, Firman mengaku akan tetap menghormati hukum yang ada. Oleh sebab itu ia menyerahkan kasus pencemaran nama baik ini ke rekan-rekan advokatnya, agar kasus korups e-KTP yang sedang ditanganinya bisa tetap fokus berjalan.

“Tapi teman-teman dari profesi yang akan merumuskan sikap. Tapi sekali lagi peradilan pencari kebenaran pada kasus e-KTP. Karena ini proyek nasional maka kita harus konsen pada pengungkapan kasus ini,” tegas Firman.

Waduh, kasusnya jadi berbuntut panjang ya guys. Kira-kira antara SBY dan Friman Wijaya, mana nih yang akan memenangkan pengadilan?

Share: Dituduh Mencemarkan Nama Baik SBY, Firman Wijaya Didukung 28 Advokat