Isu Terkini

Dinamika Calon Pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Hampir sebulan setelah deklarasi majunya Sandiaga Uno sebagai pendamping Prabowo untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih kosong. Padahal Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghimbau supaya kekosongan ini diisi secepatnya. Di tengah kekosongan jabatan ini, muncul nama-nama yang santar dibicarakan akan menggantikan posisi Sandiaga Uno sebagai Wagub. Seakan menjadi rebutan banyak pihak, jabatan ini dianggap penting karena beberapa faktor di dalamnya.

Siapa saja nama yang ramai dibicarakan sebagai pengganti? Mengapa dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencari penggantinya? Kenapa banyak pihak yang terkesan ingin mengisi kenihilan ini?

Mardani Ali Sera, M Taufik, Ahmad Heryawan, hingga Ahmad Syaikhu

Nama besar pertama yang paling kencang gaungnya untuk menggantikan Sandiaga Uno adalah Mardani Ali Sera. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.

“Salah satu di antaranya (Mardani),” ujar Hidayat ketika ditemui media di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Jumat (10/8).

Nama kedua yang muncul adalah M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI. Ia sendiri juga mengaku siap jika memang harus menggantikan Sandiaga Uno. Sebagai kader Gerindra, Ia merasa memang harus siap sedia ketika ditugaskan oleh partainya. Namun, ia sendiri mengakui belum ada obrolan tentang hal tersebut.

“Amin…amin. Saya kira sebagai kader partai ya, mestinya siap. Belum, belum (ketika ditanya apakah sudah ada obrolan tentang menggantikan Sandi),” ujar Taufik, ketika ditemui media di kediaman Sandiaga Uno di Kebayoran Baru, hari Jumat (10/8).

Nama ketiga yang dianggap juga berkompeten menggantikan posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno adalah Ahmad Heryawan (Aher). Namun ketika isu ini berhembus, Menteri Dalam Negeri langsung buru-buru mengklarifikasi bahwa tidak ada gubernur yang sudah menjabat dua kali dapat menjabat posisi gubernur/wakil gubernur. Hal ini membuat Aher tidak memenuhi syarat, karena ia telah menjabat sebagai gubernur Jawa Barat selama dua periode.

“Kepala daerah tak boleh turun jadi wakil kepala daerah,” ujar Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, kepada media, hari Selasa (14/8).

Ucapan ini memang bukanlah hal yang tak berdasar. Terdapat UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal tersebut, khususnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menjadi kepala dan wakil kepala daerah di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota, calon yang mendaftarkan tidak boleh pernah menjabat selama dua periode di jabatan-jabatan tersebut. Secara teknis, Pasal tersebut berbunyi:

“Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Nama terakhir yang santer terdengar adalah Ahmad Syaikhu. Namanya masuk ke dalam kategori pengganti Sanidaga Uno setelah keterangan salah satu foto Instagram-nya bersama Sandiaga Uno yang agak nyeleneh dan sedikit menyinggung tentang penggantian gubernur. Berikut foto tersebut.

A post shared by Ahmad Syaikhu (@syaikhu_ahmad_) on Aug 9, 2018 at 10:28am PDT

Mengapa Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta Seolah ‘Diperebutkan’?

Alasan utamanya adalah tentu untuk mengkonsolidasi suara PKS untuk Prabowo di Pemilu 2019. Seperti yang diketahui, bahwa calon wakil presiden Prabowo untuk Pemilu 2019 bukanlah kader PKS, melainkan Sandiaga Uno, yang notabene kader Partai Gerindra. Gerindra tentu bisa saja mendaftarkan satu nama yang sudah dipilih Sandiaga Uno untuk menjadi penggantinya. Namun, hal ini berarti meningkatkan risiko hilangnya dukungan PKS untuk Prabowo. Dengan begitu, satu-satunya cara yang dapat tetap membuat PKS bertahan adalah dengan memberikan PKS satu tempat sebagai wagub DKI.

Dengan memberikan nama tersebut pada PKS, berarti Gerindra, terutama Sandiaga Uno dan Anies Baswedan, tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memilih Wagub DKI. Hal ini menimbulkan spekulasi. PKS sendiri belum menentukan satu nama secara resmi siapa yang akan menjadi wakil dari Anies Baswedan di sisa kepemimpinannya.

Kemudian, alasan lain adalah posisi wakil gubernur DKI Jakarta bukanlah posisi yang sembarangan. Menjadi wagub DKI dapat meningkatkan popularitas nama figur terpilih. Memilih nama wakil gubernur dapat mendorong figur tersebut dalam kontes politik elektoral selanjutnya. Dengan kata lain, ada strategi tertentu yang sebenarnya harus diletakkan ketika mengusulkan nama calon wagub DKI.

Share: Dinamika Calon Pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta