Politik

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Tokoh Muslim yang juga Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa ia berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tunggu nomor UU: Din menyebut gugtan tersebut akan ia sampaikan ke MK usai UU tersebut sudah dinomorkan dalam lembaran negara. 

 “Ya kita akan gugat. Menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din, Jumat (21/1) dikutip dari Detik.

Libatkan elemen lain: Dalam kesempatan itu, Din menyebut bukan dia seorang yang akan melakukan gugatan. Dia menyebut ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.

“Nanti pada waktunya (akan disampaikan),” ujarnya.

Detik-detik pengesahan: Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). 

 Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.

Baca juga:

Survei: Tsamara PSI Cawagub DKI Favorit, Kalahkan Bima Arya

Siap-siap, 3G Telkomsel Dimatikan Mulai Tahun Ini

Nakes Medan Suntik Vaksin Kosong: Mohon Maaf, Saya Silap

Share: Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi